Begini Cara Oknum Satker Rampas Uang Negara

Begini Cara Oknum Satker Rampas Uang Negara

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 21 Des 2017 17:18 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPN) Kementerian Keuangan menyatakan, sistem pelaporan penyerapan APBN yang dilakukan oleh satuan kerja (satker) dari kementerian/lembaga (K/L) memiliki 'kode' tersendiri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 'kode' tersebut berupa id card (tanda pengenal) dan barcode. Hal ini juga untuk menghindari adanya oknum yang ingin merampas uang negara.

"Jadi satker ilegal itu terjadi beberapa tahun yang lalu, sehingga kita membuat ID card bagi para satker dengan barcode-nya," kata Sri Mulyani di KPPN Jakarta II, Kamis (21/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika satker ingin mengajukan pelaporan penyerapan anggaran di Kantor Pelayanan Perbendaharana Negara (KPPN) maka sudah teridentifikasi melalui 'kode' tersebut.

"Ketika mereka melakukan pencairan, selain tanda tangan basah dan cap jempol, sisi dokumennya bisa," tambah dia.

Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Negara Marwanto Harjowiryono mengatakan, empat tahun yang lalu telah terjadi tindakan klaim dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai satker dari K/L untuk memproses pencairan.

"Jadi 4 tahun yang lalu ada K/L yang melakukan klaim. Klaimnya di akhir-akhir masa pencairan. Terjadi masalah yang ada di K/L. Saat dilakukan konfirmasi K/L tidak merasa bahwa bukan mereka yang mengklaim," jelas Marwanto.


Oleh sebab itu, lanjut Marwanto, Ditjen Perbendaharaan menetapkan pemberian ID card dengan barcode dan juga persyaratan lain kepada para satker di masing-masing K/L.

"Diharapkan dengan proses ini maka akuntabilitas dari K/L untuk yang melakukan pencairan itu betul-betul orang yang mewakili," tambah dia.

Sri Mulyani menambahkan, saat ini jumlah satker ada 28 ribu di seluruh Indonesia. Satu satker bisa diwakili oleh tiga orang, hal ini yang menjadi potensi penyalahgunaan penyerapan anggaran.

"Untuk menghindari yang mengaku-mengaku pembuktian pencairan maka dilakukan aturan mencantumkan id dan barcode," tutup Sri Mulyani.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads