Status Batam Ditingkatkan Jadi Bonded Zone Plus
Kamis, 09 Jun 2005 13:44 WIB
Jakarta - Status Batam yang sebelumnya hanya bonded zone sesuai Keppres No 28 tahun 1982 ditingkatkan menjadi bonded zone plus. Dengan status baru itu, investor akan memperoleh insentif yang lebih banyak.Demikian Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2005). Mari menjelaskan, dengan ditetapkannya Batam sebagai bonded zone plus, maka investor akan diberi sejumlah insentif kemudahan dan kecepatan administrasi kepabeanan.Selain itu investor juga memperoleh pembebasan bea masuk dan PPN untuk bahan baku yang hasil produksinya diekspor serta pemberlakuan pengenaan pajak yang tidak berlaku surut. Menurut Mari, peningkatan status ini tidak perlu UU, dan cukup ditetapkan berdasarkan peraturan presiden sebagai penyempurnaan keppres sebelumnya. Ditambahkan, selama ini terdapat isu penting yang menjadi desakan dunia usaha yaitu perdebatan tentang produk hukum Batam sebagai daerah free trade zone (FTZ) menyeluruh maupun enclave yang didasarkan pada UU FTZ. "Isu permasalahan inilah yang perlu penyelesaian segera agar terjadi kepastian iklim investasi dan status FTZ Batam," kata Mari.
(qom/)











































