Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan, pemerintah menetapkan biaya umrah di tahun depan sebesar Rp 20 juta per jamaah. Namun, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap koordinasi.
"Tahun depan di awal tahun. Tapi belum diputuskan, masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi travel umrah," kata Nizam di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan artinya mereka mengurangi standar, harga Rp 20 juta itu diperkirakan dari standar pelayanan minimal untuk menjadi harga ini, tiket, hotel, ketemu harga ini lalu totalitas menjadi Rp 20 juta, ini belum diputuskan, masih diskusi," tambah dia.
Jika sudah sampai tahap final, kebijakan baru terkait dengan biaya umrah ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag). Jika travel yang tidak menetapkan harga sesuai aturan yang baru bakal dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Ya pasti, seketika ada promo kita bisa langsung verifikasi kenapa bisa bikin harga segitu. Kita lihat komponen-komponennya, kalau di bawah standar berarti enggak layak, berarti tidak boleh melakukan itu, kecuali ada verifikasi yang memungkinkan. misalnya verifikasi data tiketing yang sudah di-issued di bawah harga yang kita patok enggak ada persoalan," tutup dia.
Baca juga: Jemaah First Travel Mengamuk |