Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi mengatakan biaya yang ditetapkan pemerintah masih mahal.
"Masih mahal, kami masih bisa membuat harga lebih murah tanpa melanggar standar pelayanan minimum (SPM)," kata Syam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Syam mengungkapkan, penetapan biaya umrah Rp 20 juta per jamaah yang berlaku awal tahun 2018 sudah disepakati oleh para asosiasi yang terlibat diskusi dengan pemerintah.
Asosiasi tersebut, Asphurindo, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), dan Kesturi.
"Harga Rp 20 juta itu sudah didiskusikan dengan 4 asosiasi, dan kami sepakat," tegas dia.
Menurut dia, biaya umrah yang menjadi Rp 20 juta per jamaah akan membuat persaingan usaha sektor travel haji dan umrah menjadi sehat.
"Karena terbukti dengan harga promo yang tidak dikendalikan dengan batasan harga ternyata sudah ada korbannya dan akan banyak lagi korbannya karena melakukan penjualan dengan sistem ponzi," tukas dia.
(ang/ang)