Keputusan tersebut berasal dari rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian kemarin yang membahas terkait impor tembakau.
"Jadi ya kami belum bilang angkanya tapi tadinya katanya aturannya dibuat impor tembakau itu harus pakai rekomendasi dari mentan (Menteri Pertanian)," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bilang jangan pakai lartas lagi lah, kalau mau ya pakai bea masuk aja itu lebih transparan. Jadi ya kemudian, ya memang disepakati tembakau itu kalau yang belum dihasilkan di Indonesia, dia akan dikenakan bea masuk," tambah dia.
Namun demikian Darmin menjelaskan, pemerintah sampai saat ini belum menghitung secara rinci kenaikan bea masuk untuk impor tembakau. Namun, kebijakan tersebut dianggap lebih mempermudah kegiatan usaha.
"Memang kita belum bilang berapa, biar mereka menghitungnya. Tapi dari pada lartas nanti minta rekomendasi enggak keluar-keluar, mabok lagi semuanya," tutup dia. (eds/eds)