Lika-liku Aturan Taksi Online

Lika-liku Aturan Taksi Online

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 25 Des 2017 15:01 WIB
Lika-liku Aturan Taksi Online
Jakarta - Di penguhujung tahun 2017 ini, berbagai kebijakan di sektor perhubungan banyak dibuat. Salah satunya tentang kebijakan untuk mengatur transportasi khusus berbasis online atau yang akrab disebut taksi online.

Kemajuan teknologi memang tak dapat terelakkan, oleh karena itu pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo pun berupaya mengakomodir untuk bidang transportasi dengan membuka kesempatan taksi online beroperasi namun, dengan dibuat aturan tertentu.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku, diaturnya moda transportasi online bertujuan untuk mengatur roda keseimbangan antara transportasi konvensional dengan yang berbasis teknologi. Hal itu agar taksi konvensional tak mati lantaran ditinggalkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, rendahnya tarif taksi online sangat sulit untuk diikuti oleh taksi konvensional. Bila terus demikian, Kemenhub mengaku bisnis taksi konvensional bisa tergerus karena kalah bersaing.

"Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berikan payung baik juga taksi-taksi lain," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10/2017) lalu.

Memang, setiap kebijakan yang dibangun tidak bisa selalu menguntungkan semua pihak, namun paling tidak, dengan adanya regulasi semua pihak bisa menjalankan usaha taksi dengan aman, tanpa ada persaingan tidak sehat. Oleh sebab itu, selama tahun 2017 ini pelaksanaan penerapan aturan taksi online menempuh perjalanan yang cukup panjang.

detikFinance pun merangkum berbagai lika-liku perjalanan pemerintah untuk bisa menerapkan aturan taksi online selama tahun 2017. Berikut hasilnya :

Terjadi Kisruh, Pemerintah Revisi Aturan Taksi Online

Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Ramainya pembahasan soal aturan operasional taksi oline telah mengalami pasang surut sejak 2015 lalu. Pemerintah beberapa kali mengubah kebijakan, mulai Menteri Perhubungan dijabat Ignasius Jonan hingga kini dipimpin Budi Karya Sumadi.

Kemudian, di awal tahun 2017 lalu, para pengemudi taksi konvensional melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah mengoreksi aturan soal taksi online. Mereka merasa pendapatan mereka turun dan meminta pemerintah, salah satunya, mengatur batas bawah tarif taksi berbasis aplikasi.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah mulai memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 dan menjadi Permenhub nomor 26 tahun 2017 tentang Transportasi Online. Penerapan itu tak serta merta dilakukan, Pemerintah memberikan Waktu selama tiga bulan lamanya agar taksi online bisa mengikuti aturan tersebut.

Sedikitnya ada 11 poin inti yang direvisi dalam Permenhub ini. Antara lain mengenai jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin, batas tarif, kuota angkutan, STNK berbadan hukum, pool, uji KIR, penyediaan bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Hingga akhir April, penyedia jasa taksi online masih belum menetapkan batas bawah mereka. Kemenhub kemudian kembali merevisi aturan tersebut.

Pemerintah Umumkan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

Foto: Ahmad Bil Wahid
Memasuki 1 Juli 2017, batas waktu penyesuaian yang diberikan pemerintah kepada taksi online telah habis. Pada saat itu juga pemerintah mulai mengumumkan besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Seluruh operator penyedia jasa taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah yang dibuat tersebut.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub saat itu, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulan tarif batas atas dan batas bawah dari setiap daerah.

Dari berbagai usulan tersebut, akhirnya pemerintah pusat sepakat untuk memutuskan tarif tersebut ke dalam dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa, serta wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

"Untuk wilayah I yakni Sumatera, Bali, Jawa, kisaran tarif bawahnya itu per kilometer Rp 3.500. Untuk tarif batas atasnya Rp 6.000. Kemudian untuk di wilayah II dari mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua itu Rp 3.700, tarif atasnya Rp 6.500," kata Pudji di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017) lalu.

Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya.

Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 bulan.

"Kita ada proses monitoring, pengawasan, apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri," tegasnya.

Permenhub Digugat, Mahkamah Agung Batalkan Aturan Taksi Online

Foto: Tim Infografis-Fuad Hasim
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

"Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MA, sebagaimana dikutip dari website MA.

Pasal yang dicabut adalah:

1. Pasal 5 ayat 1 huruf e

2. Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e

3. Pasal 20

4. Pasal 21

5. Pasal 27 huruf a

6. Pasal 30 huruf b

7. Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3

8. Pasal 36 ayat 4 dan 10 huruf a angka 3

9.Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b

10. Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2

11. Pasal 51 ayat 3 huruf c

12. Pasal 37 ayat 4 huruf c

13. Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2

14. Pasal 66 ayat 4

"Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko.

Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Kemenhub pun diberikan waktu selama tiga bulan lamanya untuk kembali mengkaji dan merevisi aturan tersebut hingga November 2017.

Pemerintah Kembali Umumkan Aturan Baru Taksi Online

Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Kemenhub kembali menerbitkan aturan baru taksi online yang resmi berlaku pada 1 November 2017. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi dari PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sama seperti dalam aturan PM 26 Tahun 2017 lalu, regulasi baru ini juga mengatur tentang tarif batas atas dan batas bawah yang diberlakukan untuk taksi online. Hanya saja, Kementerian Perhubungan melakukan sedikit revisi dari tarif yang ditetapkan.

Adapun pemberlakuan tarif dibagi dua, yakni wilayah I antara lain Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dalam aturan sebelumnya, tarif yang diberlakukan untuk wilayah I untuk batas bawah per kilometernya Rp 3.500 dan batas atasnya Rp 6.000. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya Rp 3.700 dan batas atasnya Rp 6.500.

Sedangkan untuk peraturan yang baru direvisi ini, yakni PM 108/2017, tarif baru yang berlaku untuk wilayah I dengan batas bawah Rp 3.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 6.000. Kemudian untuk wilayah II batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan tarif baru ini akan terus dievaluasi secara rutin setiap 6 bulan, untuk memperhitungkan kembali tarif-tarif yang sudah ada.

"Evaluasi bisa dilakukan kalau ada keadaan mendesak dan misalnya ada kenaikan biaya operasional seperti harga BBM, bisa langsung kita evaluasi," jelas dia beberapa waktu lalu.

Kemenhub Tunggu Usulan Kuota Taksi Online dari Pemda

Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Kemenhub masih menunggu usulan dari setiap kepala daerah untuk mengajukan penetapan jumlah kuota operasi taksi online di masing-masing wilayah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Sampai dengan akhir Desember ini kami masih menunggu dari para pemimpin daerah, Gubernur dalam hal ini, untuk membuat surat keputusan gubernur atau peraturan daerah menyangku batas kuota maksimal yang bisa melayani perjalanan di satu kabupaten atau provinsi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (14/12/2017) lalu.

Budi menjelaskan, bila setiap daerah telah memberikan usulan kuota, maka diharapkan pada bulan Januari 2018 mendatang seluruh ketentuan menyangkut taksi online sudah bisa selesai. Mulai dari SIM umum, uji KIR kendaraan, hingga pemasangan stiker khusus.

"Jadi bulan Januari seluruh ketentuan menyangkut masalah PM 108, baik penggunaan SIM umum bagi pengemudinya, baik menyangkut KIR bagi kendaraannya, termasuk pemasangan stiker. Bulan Januari kita harapkan sudah selesai," katanya.

Kemudian, pada bulan berikutnya setiap pengemudi taksi online sudah harus mematuhi aturan tersebut. Bila tidak, kata Budi, pemerintah akan mulai melakukan teguran hingga tindakan tegas kepada para pengemudi taksi online.

"Untuk para pengemudi kemudian badan hukum yang memayungi pengemudi ini sudah memenuhi persyaratan, dan bulan Febuari kita akan melakukan tindakan tegas kepada pengemudi yang tidak mematuhi dan memenuhi standar tersebut," katanya.

"Sebelum melakukan tindakan law enforcement, dua minggu pertama pada Febuari, kami akan melakukan tindakan simpatik dengan melakukan teguran-teguran kepada para pelanggarnya. Sehingga dengan demikian ada keseimbangan antara tindakan tegas dengan simpatik yang kami lakukan," tutupnya.

Poin-poin Penting yang Harus Diikuti Taksi Online

Foto: Eduardo Simorangkir
Dalam aturan taksi online yang teranyar, yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, Pemerintah merevisi sembilan hal. Adapun sembilan poin yang diatur ulang dalam revisi ini antara lain:

1. Argometer taksi

- Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

-Pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

2. Tarif

- Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

- Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

- Usulan tarif Angkutan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

3. Wilayah Operasi

- Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.

- Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

4. Kuota atau Perencanaan Kebutuhan

- Perencanaan kebutuhan kendaraan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/KepalaBPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

- Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat

5. Persyaratan Minimal 5 Kendaraan

Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

6. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

7. Domisili TNKB

Angkutan Sewa Khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

8. SRUT

Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkansalinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

9. Peran Aplikator

Perusahaan Aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, meliputi:

- Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek.

- Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.

- Merekrut pengemudi.

- Menetapkan tarif.

- Memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Halaman 2 dari 7
(dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads