Tarif Referensi Penerbangan Domestik Mulai Berlaku Hari Ini

Tarif Referensi Penerbangan Domestik Mulai Berlaku Hari Ini

- detikFinance
Jumat, 10 Jun 2005 13:48 WIB
Jakarta - Pemerintah mulai hari ini memberlakukan tarif referensi penerbangan domestik. Penetapan tarif referensi ini ditetapkan karena masih terdapatnya harga jual tiket yang jauh melebihi tarif batas atas. Hal itu dik‏hawatirkan dapat mempengengaruhi dan mengurangi kemampuan perusahaan dalam memenuhi aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Padahal keselamatan penerbangan dan aspek keamanan merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi, kendati membutuhkan biaya yang cukup besar. Demikian Menteri Perhubungan Hatta Rajasa dalam jumpa pers di Kantor Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/6/2005). "Pemerintah tidak ingin mengatur tarif, tetapi ini untuk menjaga harga. Intinya adalah pembinaan, bukan mengatur tarif," tegas Hatta. Menurut Hatta, ketentuan tarif referensi ini akan digunakan untuk pemeriksaan jika masih ada tarif yang di bawah ketentuan. "Ketentuan ini untuk pemeriksaan jika ada tarif yang dibawah ketentuan, ini sebagai referensinya," kata Hatta. Ketetapan tarif referensi ini didasarkan atas peraturan Menhub No. KM.36 tahun 2005 tentang tarif referensi untuk penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Tarif referensi dihitung berdasarkan biaya operasi pesawat yang dianggap efisien, load factor 75 persen dan harga avtur pada Juni 2005 sebesar Rp 4.630 per liter.Tarif referensi ini akan ditinjau lagi secara berkala tiap 6 bulan atau apabila terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadap biaya pesawat udara. Berdasarkan telaah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dari hasil perhitungan biaya operasi dengan menggunakan harga bahan bakar bulan Juni 2005, diperoleh angka rata-rata biaya operasi per penumpang per kilometer sebesar Rp 376 dan biaya per jam per penumpang sebesar Rp 338.386. Dengan tarif tersebut, maka harga referensi misalnya untuk Jakarta-Banjarmasin minimimal Rp 361 ribu, Surabaya-Yogyakarta Rp 206 ribu. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads