Seperti diketahui, pembahasan mengenai RUU KUP belum mencapai titik hasil. Dengan begitu reformasi pajak AS diharapkan mampu menjadi tolok ukur RUU untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sebetulnya kalau kita lihat dengan adanya AS melakukan peraturan perpajakannya yang berubah ini bisa jadi tolok ukur buat kita. Jadi bagusnya adalah RUU KUP kita belum selesai dibahas dan Undang-undang (UU) untuk RUU PPh ataupun PPN nanti kami bisa lakukan benchmarking terhadap apa yang dilakukan AS. Jadi tidak terlalu tertinggal," ucap Sri di Jakarta, Senin (27/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Trump Teken Undang-undang Reformasi Pajak AS |
"Jadi pesannya di draf RUU yang sekarang kami sedang siapkan terutama dengan Pak Robert (Pakpahan, Dirjen Pajak) tentu dia bersama teman-teman bisa lakukan benchmarking dari sisi praktik terutama seperti negara AS yang menggunakan beberapa perubahan perpajakan, dari entah sisi bracket rate maupun dari sisi kemudahan membayar pajaknya," sambungnya.
Sri pun menilai bahwa sistem di Indonesia cukup responsif terhadap kebijakan internasional seperti reformasi pajak AS tersebut
"Namun kita cukup responsif. Jadi saya rasa Indonesia masih dianggap cukup atraktif dan responsif terhadap policy-policy internasional," tutupnya.











































