Ongkos Perdinas PNS DKI Boleh Tinggi, Tapi Ada Syaratnya

Ongkos Perdinas PNS DKI Boleh Tinggi, Tapi Ada Syaratnya

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 27 Des 2017 19:29 WIB
Ongkos Perdinas PNS DKI Boleh Tinggi, Tapi Ada Syaratnya
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegur pemerintah provinsi DKI Jakarta soal besaran biaya perjalanan dinas yang nilainya 3 kali lipat lebih besar dibanding pemerintah pusat. Sri Mulyani mengaku tidak keberatan asalkan alokasi tersebut diiringi dengan kualitas pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

Hal itu diungkapkan saat menjadi salah satu pembicara kunci pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022 di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Dia menyebutkan, uang harian perjalanan dinas di DKI Jakarta sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari, sedangkan standar nasional hanya Rp 480 ribu per orang per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480 ribu per orang per hari," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghitung kembali nilai uang harian perjalanan dinas.

"Jadi mungkin dirasionalisasi dari sisi is it the good way to spend your money, saya tidak mempermasalahkan how to spend-nya tapi mungkin pertanyaannya adalah apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif untuk perform," ungkap dia.


Sri Mulyani mengatakan, nilai APBD DKI Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 71,89 triliun dari angka sebelumnya Rp 70,19 triliun atau naik sebesar 2,43%.

"Komposisi APBN, belanja pegawai APBD DKI adalah 36,2%, saya sebetulnya tidak ada masalah kalau DKI membutuhkan belanja pegawai yang tinggi asal diiringi dengan kualitas pelayanan yang baik," kata Sri Mulyani.

(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads