"Nanti kita akan turunkan tim khusus untuk mengevaluasi itu," kata Sandi, di Mall Thamrin City, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita koordinasi sama Pak Gubernur," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Kepgub Nomor 190 Tahun 2017 ditetapkan uang harian perjalanan dinas Pemprov DKI Jakarta untuk pejabat Eselon II ke atas, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari.
Sedangkan untuk pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 430.000 untuk tujuan daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sementara untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 juga mengatur tentang biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri ke 33 provinsi yang terbagi ke dalam 5 kategori. Biaya transportasi perjalanan dinas dalam negeri juga diatur dalam keputusan ini, termasuk transportasi ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Tak ketinggalan, perjalanan dinas ke luar negeri juga ditetapkan besarannya di salinan keputusan ini. Besaran biaya perjalanan dinas ke luar negeri terbagi ke dalam empat golongan. (ara/ara)











































