Menhub Pantau Kesiapan Armada Angkutan Jelang Arus Balik Tahun Baru

Menhub Pantau Kesiapan Armada Angkutan Jelang Arus Balik Tahun Baru

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 28 Des 2017 19:22 WIB
Menhub Pantau Kesiapan Armada Angkutan Jelang Arus Balik Tahun Baru
Foto: Robby Bernardi/detikcom
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan meninjau dan melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) angkutan umum ke sejumlah terminal di Jawa Tengah. Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung dari tanggal 30 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018. Ini dilakukan Menhub untuk mengantisipasi dan meninjau langsung kesiapan arus balik Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan maksud dan tujuan inspeksi keselamatan (ramp check) untuk menjamin ketertiban administrasi, mengetahui kesiapan pengemudi, dan memantau kelaikan jalan kendaraan atau sarana.

"Ramp check ini dilakukan agar tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan umum. Menhub memantau dan melakukan ramp check langsung, ini menunjukkan komitmen kuat Menhub terkait keselamatan. Karena keselamatan adalah hal yang pertama dan utama sebagai prioritas dalam transportasi," ujar Baitul dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun objek atau sasaran dari ramp check ini yaitu angkutan umum antar kota antara provinsi, angkutan umum antar kota dalam provinsi, angkutan pariwisata dan angkutan barang.

Sedangkan unsur pemeriksaan meliputi unsur administrasi, unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang. Unsur administrasi yaitu SIM Umum, STNK, STUK, dan Kartu Pengawas. Untuk unsur teknis utama terdiri dari sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, ban, sabuk pengaman, speedometer, wiper, alat tanggap darurat dan lain sebagainya. Serta untuk unsur teknis penunjang kaca spion, klakson, tangga, kapasitas tempat duduk, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak dan lain-lain.

Untuk sanksi pelanggaran, Baitul menyebut bahwa untuk unsur administrasi akan dikenakan sanksi tilang dan pelarangan operasional. Pelanggaran unsur teknis utama akan dikenakan sanksi pelarangan operasional. Serta pelanggaran unsur teknis penunjang akan dikenakan sanksi peringatan atau perbaikan. (idr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads