Bawa Barang dari Luar Negeri Masuk RI Maksimal US$ 500

Bawa Barang dari Luar Negeri Masuk RI Maksimal US$ 500

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 29 Des 2017 10:36 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengubah batas biaya untuk barang impor penumpang dari US$ 250 per orang menjadi US$ 500 per orang. Dalam aturan baru ini juga menghapus istilah untuk keluarga yang sebelumnya ditetapkan US$ 1.000 per keluarga.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Beleid ini berlaku untuk barang apa saja ?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan, besaran biaya impor barang penumpang ini berlaku untuk seluruh jenis barang yang masuk dalam kategori barang penumpang.

"Betul, ini berlaku untuk seluruh jenis barang," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Barang penumpang merupakan barang yang digunakan/pakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), terdiri dari barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke Indonesia, barang yang diperoleh di Indonesia dan/atau barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia.

Adapun jenis-jenis barang yang dimaksud, antara lain pakaian, sepatu, parfum, produk elektronik, jam tangan, tas, suvenir, dan lainnya.

Deni menuturkan, penerapan batas biaya impor untuk barang penumpang ini akan dikenakan tarif bea masuk 10% jika penumpang kedapatan membawa barang dari luar negeri kalau dijumlah secara total melebihi batas yang ditentukan, yaitu US$ 500 per orang.

Misalnya, total barang atau oleh-oleh dari luar negeri mencapai US$ 1.500 maka yang terbebas bea masuk hanya US$ 500, sedangkan sisanya US$ 1.000 terkena tarif bea masuk sebesar 10%.

Dia bilang, pengenaan bea masuk untuk impor barang penumpang ini tidak memandang berapa banyak atau dari sisi volume, melainkan total nilai dari barang yang dibawa oleh masyarakat.

"Iya berapa banyak kalau selama kurang dari US$ 500 itu bebas, kalau lebih, kelebihannya yang dikenakan bea masuk," tutup dia. (ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads