Rizal Mallarangeng:
Tim Negosiasi Cepu Sesuai UU
Jumat, 10 Jun 2005 18:14 WIB
Jakarta - Tim negosiasi Blok Cepu yang diketuai Komisaris Utama Pertamina Martiono Hadianto tidak melanggar Undang-undang (UU) seperti dituduhkan Komisi VII DPR RI. Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukkan tim negosiasi sudah diteken oleh pemerintah."Mungkin Dirut Pertamina lupa bahwa Surat Keputusan (SK) itu ada, jadi apa yang mau ditolak?" kata Juru Bicara Tim Negosiasi Pemerintah Rizal Mallarangeng kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (10/7/2005).Dalam rapat kerja antara Pertamina dan DPR Rabu (8/6/2005) malam, Komisi VII DPR RI sepakat tidak mengakui eksistensi tim yang sedang melakukan perundingan tentang Blok Cepu karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang. DPR menilai, kesepakatan itu seharusnya dilaksanakan secara internal oleh Pertamina. Hal itu mengingat kontrak itu merupakan Technical Asssistance Contract (TAC), sehingga tidak perlu melibatkan pemerintah. Dengan kesepakatan itu, maka DPR akan menolak kesepakatan apa pun antara Pertamina dan ExxonMobil yang dihasilkan dalam kesepakatan itu. Saat ini tim negosiasi Blok Cepu diketuai oleh Komisaris Utama Pertamina Martiono Hadianto dan sejumlah wakil dari kementerian koordinasi perekonomian dan kementerian ESDM.Rizal meminta DPR tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu sebelum proses negosiasi selesai. "Kita tidak bisa lapor setiap kali ada perkembangan ke DPR sebelum semuanya selesai," ujarnya.Dijelaskan, tim negosiasi terdiri dari elemen-elemen pemerintah yakni Pertamina, Departemen ESDM, Depkeu, dan Kementerian BUMN. Perlunya dilibatkan sejumlah elemen pemerintah karena permasalahan yang dinegosiasikan meliputi dua hal, yakni mengenai bagi hasil (split) serta Participating Interest (PI)."PI ini berhubungan dengan Pertamina sebagai korporat dia bisa memutuskan, tapi kalau soal split ada di tangan pemerintah. Karena mengenai split ini tidak bisa diputuskan secara sendiri atau sepihak," urai Rizal.Sementara itu Menko Perekonomian Aburizal Bakrie menegaskan, proses negoisasi antara pemerintah dengan perusahaan minyak Exxon mengenai eksplorasi Blok Migas di Cepu merupakan urusan pemerintah. Aburizal menegaskan, DPR tidak berwenang menolak keberadaan tim negosiasi yang dibentuk oleh pemerintah. "Bukan urusan DPR," tegas Aburizal tanpa bersedia merinci kemajuan negosiasi dengan ExxonMobil tersebut.
(qom/)











































