Operasi Truk di Atas Dua Sumbu Dibatasi Selama Libur Tahun Baru

Operasi Truk di Atas Dua Sumbu Dibatasi Selama Libur Tahun Baru

- detikFinance
Jumat, 29 Des 2017 18:58 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Jakarta - Operasi truk dengan roda di atas dua sumbu dilarang melintas selama musim libur tahun baru untuk mengurangi kepadatan arus balik masyarakat yang melakukan perjalanan jelang pergantian tahun.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa pengaturan operasional angkutan barang di jalan tol untuk arus balik akan diberlakukan pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Penetapan itu dikeluarkan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 6756/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 pada 28 Desember 2017 menggantikan Peraturan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Dirjen Hubdat ini disampaikan kepada Dinas Perhubungan Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan seluruh BPTD di Lingkungan Ditjen Hubdat.

"Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalin serta keselamatan pengguna jalan pada libur Nataru. Berdasarkan hasil evaluasi pemantauan arus lalu lintas dan koordinasi dengan asosiasi dan para pengusaha disepakati agar pengaturan operasional angkutan barang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember dan 1 Januari untuk mengantisipasi kepadatan arus balik," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat,(29/12/2017).

Dengan begitu maka yang semula pengaturan operasional angkutan barang lebih dari dua sumbu pada 29-30 Desember 2017, digantikan pada tanggal disebutkan di atas.

Perubahan kebijakan tersebut menurut Dirjen Budi dilakukan setelah melalui pertimbangan kemungkinan kepadatan arus balik yang akan terjadi pada dua hari tersebut.

Hal itu juga mengingat liburan sekolah sebagian akan berakhir pada 1 Januari 2018 sehingga pemudik akan kembali ke Jakarta dan diprediksi pada hari-hari tersebut arus lalu lintas meningkat kepadatannya.

"Kepada pengemudi diimbau berhenti mengemudi setelah perjalanan empat jam dan beristirahat atau digantikan pengemudi lainnya, untuk keselamatan transportasi," ungkap Budi.

Pemudik juga diharapkan dapat memilih jam kembali ke Jakarta dengan lebih pagi, mengingat kebanyakan kepadatan lalin terjadi pada malam hari yang berdampak hingga keesokan harinya. (dna/dna)

Hide Ads