Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Uang harian perjalanan dinas untuk pejabat eselon II ke atas, termasuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan Rp 1,5 juta per orang perhari.
Sedangkan standar besaran uang harian perjalanan dinas bagi semua pegawai/pejabat pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2017, ditetapkan besarannya antara Rp 360.000 sampai dengan Rp 580.000 per orang per hari, dan besaran juga akan menyesuaikan daerah yang dituju, misalnya untuk Bali ditetapkan sebesar Rp 480.000 per orang per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies Sadar Perdinas DKI Rp 1,5 Juta/Hari itu Tinggi
|
Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan mengelilingi Blok III Pasar Senen yang baru diresmikan. (Marlinda-detikcom)
|
Dia pun langsung memilih untuk mengkaji ulang terkait anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran uang harian perjalanan dinas PNS di DKI Jakarta.
Ada tahap yang harus dilakukan sebelum melakukan evaluasi anggaran perjalanan dinas DKI. Oleh karenanya, kajian yang akan dilakukan tidak dilakukan dengan asal mengubah melainkan dilakukan secara hati-hati.
Sri Mulyani Sambut Niat Anies Ingin Revisi Perdinas DKI
|
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
|
Dia bilang, pada saat gelaran musrenbang DKI Jakarta yang membahas mengenai RPJMD tahun 2017-2022 pihak Anies Baswedan setuju untuk melakukan perbaikan atau mengkaji ulang besaran uang perdinasnya.
Tingginya uang perdinas bagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI sudah dimulai sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang pada saat itu diteken oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Berubah di Zaman Ahok, akan Direvisi di Masa Anies
|
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
|
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjadi salah satu pembicara kunci saat acara Musrenbang DKI Jakarta yang belum lama ini gelar. Penyampaian materi perdinas memang dilontarkan secara sengaja.
Pasalnya, musrenbang secara garis besar membicarakan pengelolaan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkait program pembangunan yang akan dilakukan pada tahun depan dan seterusnya.
Pemrov DKI Bentuk Tim Khusus Kaji Perdinas Rp 1,5 Juta/Hari
|
Foto: M Fida Ul Haq/detikcom
|
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno mengatakan akan menurunkan tim khusus untuk mengevaluasi peraturan terkait dengan perjalanan dinas.
Dirinya juga akan mengkoordinasikan pembentukan tim khusus evaluasi beleid tentang perdinas ini dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Halaman 2 dari 5











































