Anies Bakal Kaji Ulang Perdinas DKI Rp 1,5 Juta/Hari

Anies Bakal Kaji Ulang Perdinas DKI Rp 1,5 Juta/Hari

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 30 Des 2017 09:23 WIB
Anies Bakal Kaji Ulang Perdinas DKI Rp 1,5 Juta/Hari
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memilih untuk mengkaji ulang standar besaran uang harian perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti lebih tinggi dibandingkan batas pemerintah pusat.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Uang harian perjalanan dinas untuk pejabat eselon II ke atas, termasuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan Rp 1,5 juta per orang perhari.

Sedangkan standar besaran uang harian perjalanan dinas bagi semua pegawai/pejabat pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2017, ditetapkan besarannya antara Rp 360.000 sampai dengan Rp 580.000 per orang per hari, dan besaran juga akan menyesuaikan daerah yang dituju, misalnya untuk Bali ditetapkan sebesar Rp 480.000 per orang per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut selengkapnya:

Anies Sadar Perdinas DKI Rp 1,5 Juta/Hari itu Tinggi

Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan mengelilingi Blok III Pasar Senen yang baru diresmikan. (Marlinda-detikcom)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari anggaran uang harian perjalanan dinas PNS DKI khususnya untuk pejabat eselon II ke atas termasuk termasuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan Rp 1,5 juta per orang perhari menimbulkan banyak pertanyaan besar.

Dia pun langsung memilih untuk mengkaji ulang terkait anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran uang harian perjalanan dinas PNS di DKI Jakarta.

Ada tahap yang harus dilakukan sebelum melakukan evaluasi anggaran perjalanan dinas DKI. Oleh karenanya, kajian yang akan dilakukan tidak dilakukan dengan asal mengubah melainkan dilakukan secara hati-hati.

Sri Mulyani Sambut Niat Anies Ingin Revisi Perdinas DKI

Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan terkait dengan tingginya standar besaran uang harian perjalanan dinas DKI Jakarta jika dibandingkan dengan pemerintah pusat.

Dia bilang, pada saat gelaran musrenbang DKI Jakarta yang membahas mengenai RPJMD tahun 2017-2022 pihak Anies Baswedan setuju untuk melakukan perbaikan atau mengkaji ulang besaran uang perdinasnya.

Tingginya uang perdinas bagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI sudah dimulai sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang pada saat itu diteken oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Berubah di Zaman Ahok, akan Direvisi di Masa Anies

Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Meski tingginya uang harian perjalanan dinas untuk PNS DKI Jakarta di mulai era Ahok, namun Sri Mulyani melakukan peneguran di era kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga S Uno. Hal itu dilakukan guna mengingatkan efisiensi serta tujuan dari pemberian perdinas yang tinggi sudah sesuai dengan kinerja para pegawai negeri sipil di DKI atau belum.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjadi salah satu pembicara kunci saat acara Musrenbang DKI Jakarta yang belum lama ini gelar. Penyampaian materi perdinas memang dilontarkan secara sengaja.

Pasalnya, musrenbang secara garis besar membicarakan pengelolaan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkait program pembangunan yang akan dilakukan pada tahun depan dan seterusnya.

Pemrov DKI Bentuk Tim Khusus Kaji Perdinas Rp 1,5 Juta/Hari

Foto: M Fida Ul Haq/detikcom
Niatan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap standar besaran uang harian perjalanan dinas PNS bukan hisapan jempol belaka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno mengatakan akan menurunkan tim khusus untuk mengevaluasi peraturan terkait dengan perjalanan dinas.

Dirinya juga akan mengkoordinasikan pembentukan tim khusus evaluasi beleid tentang perdinas ini dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Halaman 2 dari 5
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads