Demikian dikutip detikFinance dari arabnews.com, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Abdul Rahman Al-Sultan, Apoteker dan Direktur SFDA mengungkapkan bahwa otoritas tersebut melakukan pengawasan terhadap perusahaan farmasi bahwa mereka tidak akan menerapkan PPN untuk produk-produk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al-Sultan menegaskan kepada masyarakat bisa mengunjungi website https://www.sfda.gov.sa/ar/drug/search/Pages/default.aspx untuk melihat daftar obat-obatan dan produk kesehatan yang tidak dikenakan PPN dan website https://mdma.sfda.gov.sa/ListedProducts.aspx untuk mengetahui daftar peralatan medis yang tidak dikenakan PPN.
Tarik Tunai di ATM Juga Bebas Pajak
Tidak ada PPN yang akan dikenakan dalam penarikan tunai di ATM. Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Komite Informasi dan Bank, Talat Hafiz.
Hafiz, yang juga merupakan juru bicara Saudi Bank merespons isu yang berkembang di sosial media bahwa PPN akan diterapkan jika nasabah melakukan penarikan tunai dari ATM beda bank.
Ibrahim Zamzami, Ahli Hukum, menyarankan agar orang-orang berhati-hati menyebarkan informasi melalui sosial media. Mereka yang menyebarkan berita salah bisa menjadi korban persekusi. (ara/ang)