Masih Ada yang Bebas Pajak di Arab Saudi, Apa Saja?

Masih Ada yang Bebas Pajak di Arab Saudi, Apa Saja?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 03 Jan 2018 11:46 WIB
Foto: Muhammad Ahmed (Reuters)
Jakarta - Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi (Food and Drug Authority/FDA) mengungkapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenakan pada obat-obatan, vitamin, dan peralatan medis lainnya yang terdaftar.

Demikian dikutip detikFinance dari arabnews.com, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Abdul Rahman Al-Sultan, Apoteker dan Direktur SFDA mengungkapkan bahwa otoritas tersebut melakukan pengawasan terhadap perusahaan farmasi bahwa mereka tidak akan menerapkan PPN untuk produk-produk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta kepada konsumen untuk memberikan informasi kepada Otoritas Zakat dan Pajak (Authority for Zakat and Income Tax/GAZT) jika ada perusahaan farmasi yang tidak menaati peraturan tersebut.

Al-Sultan menegaskan kepada masyarakat bisa mengunjungi website https://www.sfda.gov.sa/ar/drug/search/Pages/default.aspx untuk melihat daftar obat-obatan dan produk kesehatan yang tidak dikenakan PPN dan website https://mdma.sfda.gov.sa/ListedProducts.aspx untuk mengetahui daftar peralatan medis yang tidak dikenakan PPN.

Tarik Tunai di ATM Juga Bebas Pajak

Tidak ada PPN yang akan dikenakan dalam penarikan tunai di ATM. Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Komite Informasi dan Bank, Talat Hafiz.

Hafiz, yang juga merupakan juru bicara Saudi Bank merespons isu yang berkembang di sosial media bahwa PPN akan diterapkan jika nasabah melakukan penarikan tunai dari ATM beda bank.

Ibrahim Zamzami, Ahli Hukum, menyarankan agar orang-orang berhati-hati menyebarkan informasi melalui sosial media. Mereka yang menyebarkan berita salah bisa menjadi korban persekusi. (ara/ang)

Hide Ads