Jakarta -
Kementerian Agama (Kemenag) dan empat asosiasi travel haji dan umrah sepakat untuk menetapkan biaya referensi perjalanan umrah sebesar Rp 20 juta per orang. Aturan yang mengatur hal itu diharapkan segera mungkin terbit.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, aturan baru mengenai biaya referensi perjalanan umrah ini bertujuan untuk menghindarkan para jamaah tertipu oleh perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah (PPIU) atau biro travel.
Selain aturan tersebut mengatur soal biaya referensi umrah Rp 20 juta per orang, Kementerian Agama juga kembali menata tata cara, mekanisme penyelenggaraan umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, untuk menghilangkan kejadian jamaah yang ditelantarkan oleh biro travel, para perusahaan tersebut harus terdaftar pada aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Terpadu Umrah dan Haji (SI Patuh).
Dalam aplikasi itu, para perusahaan biro travel wajib mencantumkan identitas jamaah, begitupun aktivitas selama beribadah umrah. Mulai dari nama hotel, lokasi hotel dan seterusnya.
Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) menyebutkan, para pengusaha travel perjalanan haji dan umrah sudah tidak sabar menunggu Kementerian Agama untuk menerbitkan aturan baru mengenai biaya perjalanan umrah Rp 20 juta.
Biaya umrah Rp 20 juta itu merupakan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM). Sehingga, tarif refrensi tersebut memberikan jaminan mulai dari fasilitas, hingga waktu keberangkatan.
Kesepakatan biaya umrah minimal Rp 20 juta per orang ini juga disepakati oleh empat asosiasi dengan Kementerian Agama. Empat asosiasi itu, Himpuh, Asphurindo, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan Kesturi.
Dengan adanya biaya minimal untuk perjalanan umrah ini ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang terjebak iming-iming murahnya harga dari salah satu perusahaan travel.
Meski masih menunggu Kementerian Agama untuk menerbitkan payung hukum mengenai biaya perjalanan umrah Rp 20 juta per orang atau sesuai dengan SPM. Maka fasilitas yang didapat jamaah pun patut diacungi jempul.
Sesuai dengan SPM, harga refrensi umrah Rp 20 juta sudah mendapatkan kenyamanan dan ketenangan, mulai dari transportasi, penginapan, pembimbing ibadah hingga makanan.
Tentunya, biaya umrah Rp 20 juta menggugurkan para biro travel perjalanan haji dan umrah yang memasang harga tidak masuk akal atau menyampingkan pelayanan.
Di Indonesia sendiri masih banyak biro travel perjalanan umrah yang menawarkan harga hanya belasan juta. Namun, fasilitas yang didapat membuat jamaah seperti atlet.
Mulai dari transportasi yang tidak direct flight, lokasi hotel yang jauh dari tempat ibadah, makanan yang disediakan bersifat dadakan, pembimbing ibadah kurang membuat nyaman masyarakat.
Banyaknya biro travel perjalanan umrah di Indonesia dengan tawaran harga di bawah Rp 20 juta atau tidak sesuai dengan SPM yang berlaku nampaknya membuat biaya minimum tersebut menjadi terlihat mahal.
Namun, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji memastikan bahwa tren harga perjalanan tersebut justru mengalami penurunan bukan peningkatan.
Jika dilih mulai dari 2010, biaya perjalanan umrah sebesar US$ 2.000 sampai US$ 2.500 atau Rp 26.600.000 sampai Rp 33.250.000 (dengan kurs Rp 13.300). Dibandingkan biaya minimal umrah Rp 20 juta tentu mengalami penurunan.
Turunnya biaya perjalanan umum dikarenakan sudah banyaknya perusahaan perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
Dengan kesepakatan mengenai batas minimal biaya umrah Rp 20 juta ini juga membuat kepastian jamaah terkait dengan kapan waktu keberangkatan terhitung sejak mulai mendaftar.
Sesuai dengan SPM yang berlaku, jamaah yang telah membayarkan atau mendaftar dengan biaya refrensi tersebut maka dalam satu minggu ke depan sudah bisa diberangkatkan.
Pasalnya, para perusahaan travel yang terdaftar ini lebih dahulu menyiapkan segala macam kebutuhan untuk peserta ibadah baru menawarkan, bukan menawarkan terlebih dahulu baru mengurusi seluruh keperluan masyarakat.
Biaya umrah yang disepakati Rp 20 juta per orang ini juga masih bisa naik tinggi lantaran kebijakan pemerintah Arab Saudi yang sejak awal tahun 2018 menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 5%.
Penarikan pajak PPN tersebut pastinya meningkatkan harga-harga yang selama ini menjadi komponen perjalanan ibadah umrah. Apalagi, penerapan itu berlaku untuk semua warga baik dalam negeri maupun asing, serta semua barang, mulai makanan, hotel, transportasi, bensin dan seterusnya.
Dengan tarif PPN sebesar 5%, maka diperkirakan akan mempengaruhi biaya perjalanan umrah mulai dari US$ 50 sampai US$ 250 atau Rp 675.000 sampai Rp 3.375.000 dengan kurs Rp 13.500.
Misalnya, salah satu biro travel menawarkan harga US$ 1.650 maka harga tersebut bisa bertambah mulai dari US$ 50 sampai US$ 250.
Halaman Selanjutnya
Halaman