Soal Larangan Penggunaan Cantrang, Susi: No Comment

Soal Larangan Penggunaan Cantrang, Susi: No Comment

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 04 Jan 2018 11:57 WIB
Soal Larangan Penggunaan Cantrang, Susi: No Comment
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Namun, larangan penggunaan alat tangkap cantrang masih terus menyisakan polemik. Pasalnya, ribuan nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan itu diketahui masih belum mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sendiri enggan menanggapi soal polemik cantrang yang tak berkesudahan ini. Saat ditanyakan mengenai implementasi aturan larangan cantrang yang sudah berlaku per 1 Januari 2018 lalu ini, Susi hanya menjawab 'no comment' saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"No comment," katanya saat dihubungi detikFinance lewat pesan singkat di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Sementara Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja juga masih belum dikonfirmasi mengenai kejelasan nasib nelayan dan penyaluran bantuan alat tangkap pengganti.

Proses pemberian bantuan alat tangkap pengganti cantrang sendiri sampai saat ini belum tuntas. Di Provinsi Jawa Tengah saja, masih banyak nelayan cantrang dengan kapal di bawah 10 GT yang belum beralih alat tangkap meskipun alat tangkap jenis pukat tarik itu telah dilarang penggunaanya sejak 1 Januari 2018 lalu.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah mencatat, baru ada 2.341 unit bantuan alat tangkap pengganti yang disalurkan pemerintah pusat ke nelayan di Jawa Tengah. Angka tersebut didapat dari sekitar 6.334 kapal yang telah diidentifikasi menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan di provinsi Jawa Tengah.

"Tapi masalahnya, dari 16 ribu kapal di bawah 10 GT yang ada di Jawa Tengah, itu yang baru terdata 6.334 unit. Artinya data ini akan terus naik sambil kami terus identifikasi. Karena kami sinyalir, dari 16 ribu itu, hampir 70% alat yang tidak ramah lingkungan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M. Syafriadi saat dihubungi.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 mengatur pelarangan penggunaan beberapa alat penangkapan ikan (API) kelompok pukat hela dan pukat tarik, di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

API yang dilarang itu di antaranya jenis pukat tarik seperti dogol, sscotish seines, pair seines, cantrang dan lampara dasar. Kemudian beragam jenis pukat hela atau trawls, serta perangkat ikan peloncat dan muro ami.

Ketiga jenis API itu dilarang karena bisa merusak ekosistem kelautan. Oleh itu, KKP merilis, pelarangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan. Selain itu, juga untuk mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan. (eds/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads