"Ini khusus penerimaan yang dikelola oleh Ditjen Pajak, sehingga tidak mencakup penerimaan perpajakan," kata Robert di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Robert menuturkan, realisasi penerimaan pajak sampai 31 Desember 2017 yang sebesar Rp 1.151,10 triliun ini juga tumbuh 4,08% jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang sebesar Rp 1.105,94 triliun. Namun, jika dikeluarkan penerimaan tak berulang seperti tax amnesty maka tumbuhnya sebesar 15,85%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Capaian Rp 1.151,10 triliun ini berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp 596,89 triliun dari target Rp 742,20 triliun atau 80,42%. Pajak PPN dan PPnBM mencapai Rp 480,73 triliun dari target Rp 475,48 triliun atau 101,10%.
Sedangkan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) realisasinya Rp 16,77 triliun dari target Rp 15,41 triliun atau 108,82%. Pajak lainnya mencapai Rp 6,75 triliun dari target Rp 8,70 triliun atau 77,53%. Untuk realisasi pajak PPh migas Rp 49,96 triliun dari target Rp 41,77 triliun atau 119,60%.
"Kalau pencapaiannya terhadap APBNP 89,68% atau hampir 90%.Kalau secara total itu tumbuh 4,08%, kalau dikeluarkan tumbuh 15,85%," tutup dia. (hns/hns)