Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sampai akhir 2017 rasio kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap pajak batu mencapai 72,60%. Rasio kepatuhan dihitung dari pelaporan SPT Tahunan.
"Target rasio kepatuhan di 2017 yakni 75%, realisasi yang masuk 72,60%," kata Robert di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurunnya angka laporan SPT dari WP dikarenakan pemerintah telah meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari yang sebelumnya Rp 34 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun.
Meski demikian, Robert mengungkapkan, realisasi rasio kepatuhan sebesar 72,60% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Di mana, sejak 2014 hanya sebesar 59,12%, 2015 sebesar 60,42%, pada 2016 sebesar 63,15%.
"Angka ini meningkat dibanding tahun lalu," tukas dia. (dna/dna)











































