Dari 34 Juta Wajib Pajak, Baru 12,5 Juta Orang RI Lapor SPT

Dari 34 Juta Wajib Pajak, Baru 12,5 Juta Orang RI Lapor SPT

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 05 Jan 2018 15:24 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum taat akan kewajiban pajaknya. Hal itu terlihat jelas dari rasio kepatuhannya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sampai akhir 2017 rasio kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap pajak batu mencapai 72,60%. Rasio kepatuhan dihitung dari pelaporan SPT Tahunan.

"Target rasio kepatuhan di 2017 yakni 75%, realisasi yang masuk 72,60%," kata Robert di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan, dari 36 juta wajib pajak (WP) yang harus melaporkan SPT, tercatat hanya 12.501.362 laporan atau 72,60% wajib pajak yang melaporkan SPT. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang mencapai 12.735.463 laporan.

Menurunnya angka laporan SPT dari WP dikarenakan pemerintah telah meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari yang sebelumnya Rp 34 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun.

Meski demikian, Robert mengungkapkan, realisasi rasio kepatuhan sebesar 72,60% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Di mana, sejak 2014 hanya sebesar 59,12%, 2015 sebesar 60,42%, pada 2016 sebesar 63,15%.

"Angka ini meningkat dibanding tahun lalu," tukas dia. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads