Dengan keterlibatan Indonesia pada perjanjian itu, maka memberikan dampak terhadap penerimaan pajak khususnya dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan memperkirakan tambahan penerimaan dari implementasi AEoI sebesar Rp 2,17 triliun khususnya dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29. Sehingga, sampai akhir 2018 menjadi Rp 10 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Realisasi pajak PPh pasal 25 dan 29 sepanjang 2019 tercatat sebesar Rp 7,83 triliun atau 39,26% dari target Rp 19,94 triliun atau tumbuh 47,32% meskipun belum sesuai target. Ditjen Pajak pada tahun lalu telah berhasil mengunci penerimaan sebesar Rp 1.151,10 triliun atau 89,6% dari target Rp 1.283,6 triliun.
Robert mengatakan, dalam mengejar target penerimaan di tahun ini yang sebesar Rp 1.423 triliun, akan kembali memetakan bersama para kepala kantor wilayah (Kanwil) maupun kantor pelayanan pajak (KPP).
"Nah di dalam bekerja DJP dalam waktu dekat kami akan rapim dengan seluruh kanwil, dan KPP. Dalam forum tersebut yang menjadi target 2018 kami distribusikan, dengan memetakan potensi pajak di masing-masing daerah," ungkap dia.
Dari 341 KPP, sebanyak 66 yang berhasil merealisasikan penerimaan 100%, sebanyak 2 dengan capaian 99%-99,99%, lalu 15 dengan pencapaian 95%-98,99%, dan 58 dengan pencapaian 90%-94,99%. Sedangkan 141 KPP sisanya di bawah 90%.
Selain dari AEoI, Robert melanjutkan, Ditjen Pajak juga akan memanfaatkan data-data yang dihasilkan dari program tax amnesty.
"Adanya akses kepada data sektor keuangan baik domestik dan luar seyogyanya menambah kemampuan kami untuk mendeteksi ketidakpatuhan," tukas dia. (dna/dna)