"Sesuai dengan mandat undang-undang dilakukan evaluasi sebelum nanti dilakukan penambahan Dana Desa. Evaluasi sangat penting dan dibutuhkan untuk menemukan sistem yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat miskin perdesaan dan melihat kesiapan desa dalam mengelola anggaran yang diterima," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan di Universitas Brawijaya Jalan Veteran, Malang, Jumat (5/1/2018).
Bagi desa tertinggal atau miskin, akan mendapatkan alokasi anggaran hingga mencapai Rp 3,5 miliar, sementara desa sudah maju hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 800 juta saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap tahun ini (2018) sebesar Rp 60 triliun," tegasnya.
Menurut dia, anggaran sebesar Rp 60 triliun itu, akan difokuskan untuk memberikan kesempatan kerja dan pemasukan bagi masyarakat. Terutama masyarakat kurang mampu yang tinggal di perdesaan.
"Jadi ini lebih fokusnya bukan hanya sekedar Dana Desa, tetapi ditambah dana kementerian lain, seperti PU, Perhubungan, Pertanian, Kesehatan, semuanya untuk bersama-sama dengan Dana Desa yang Rp 60 triliun itu, untuk bisa mengangkat tingkat kehidupan masyarakat desa," papar Sri Mulyani.
Dia menambahkan, apabila sistem tata kelola yang baik telah ditemukan dan Dana Desa ditambah anggarannya. Maka diharapkan akan langsung memberikan dampak kepada masyarakat dan terpenting tak terjadi penyelewengan.
"Sehingga pada saat nanti Dana Desa bertambah sesuai mandat undang-undang, telah menemukan suatu sistem yang benar-benar bermanfaat, dan bisa mengurangi berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran tata kelola," tambahnya. (hns/hns)










































