Langkah ini dilakukan untuk dapat menjaga netralitas dari PNS di musim politik ini. Hal itu ditegaskan kembali oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam surat edarannya. Lantas, sampai kapan medsos milik PNS akan dipantau?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, menjelaskan sebetulnya pelarangan untuk PNS tersebut telah terdapat dalam kode etik PNS yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, di mana PNS diimbau untuk menghindari konflik kepentingan. Salah satu contohnya adalah aturan yang sekarang berlaku medsos, terutama soal keterkaitannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menjelaskan, di tahun politik seperti ini kegiatan seperti mengunggah foto calon kepala daerah hingga mengomentari hal-hal terkait kampanye, bisa menjadi bagian konflik kepentingan. Beda halnya bila hal-itu dilakukan di luar tahun politik.
"Kalau di tahun politik kan ada kontestasi, kalau bukan di tahun politik kan tidak ada kontestasi. Misalnya berfoto dengan siapapun di luar tahun politik kan tidak ada konflik kepentingan. Kalau sekarang kan berfoto dengan orang, orangnya mau maju (Pilkada) berarti kan ada konflik kepentingan, dan itu harus dihindari, itu etika," jelas Herman.
Semua itu, kata Herman telah diatur dalam kode etik ASN. Di tahun politik ini, pemerintah kembali mengingatkan tentang adanya kode etik yang harus dipatuhi oleh ASN.
"Itu kan ketentuan, Undang-Undang kan sudah mengatur sejak diundangkan. Hanya kebetulan sekarang 2018 tahun politik ditegaskan kembali melalui surat edaran, yang isinya itu sebetulnya norma-norma yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Herman. (dna/dna)











































