Bagaimana Sih Cara Hitung Harta Gono-Gini Setelah Cerai?

Bagaimana Sih Cara Hitung Harta Gono-Gini Setelah Cerai?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 08 Jan 2018 20:28 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pembicaraan mengenai harta gono-gini menjadi salah satu hal yang dibicarakan saat pasangan suami isteri bercerai. Pasalnya, harta yang tadinya milik bersama, kini harus dibagi menjadi dua dan menjadi hal yang menentukan dampak keuangan sebuah pasangan jika ingin berpisah.

Perencana Keuangan Aidil Akbar mengatakan, untuk menghitung harta gono-gini, maka harta pasangan harus dipisahkan dulu mana yang harta bawaan dan mana yang merupakan harta bersama atau harta gono-gini.

Harta bawaan adalah harta yang dimiliki masing-masing pasangan sebelum berumah tangga, termasuk dengan harta waris dari masing-masing orang tua. Sementara harta gono-gini atau harta bersama merupakan harta yang diperoleh setelah pasangan suami istri menikah, termasuk rumah maupun kendaraan yang dimiliki setelah menikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dipisahkan antara harta bawaan dan harta gono-gini, baru harta gono-gini bisa dibagi. Berapa besaran pembagiannya?

Perencana keuangan, Prita Ghozi mengatakan, pembagian harta gono-gini menurut hukum perdata adalah 50:50. Pembagian tersebut, berlaku bila tidak ada perjanjian pranikah sebelumnya.

"Itu tergantung hukum yang digunakan. Dan keputusan pengadilan. Kalau perdata 50:50," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Pembagian berdasarkan hukum perdata itu bisa tidak berlaku, jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian pra nikah yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami istri tersebut. Maka ketika perceraian terjadi, masing-masing suami/istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Karena tidak dikenal istilah harta bersama atau istilah harta gono-gini tadi.

"Jadi tergantung hukum yang digunakan," tuturnya.

Penjelasan tersebut mengacu pada Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya (jika perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - UU Perkawinan).

"Selama tidak ada perjanjian pisah harta, maka semua penghasilan yang diperoleh setelah perkawinan menjadi milik bersama," pungkas Prita. (eds/dna)

Hide Ads