Pemerintah Akan Audit Dana Revitalisasi Pabrik Gula

Pemerintah Akan Audit Dana Revitalisasi Pabrik Gula

- detikFinance
Senin, 13 Jun 2005 21:29 WIB
Jakarta - Pemerintah akan audit dana revitalisasi pabrik gula dan petani yang seharusnya diberikan importir terdaftar (IT) gula (PTPN IX,X, XI dan RNI) Rp 50 perkg."Audit segera dilakukan setelah rapat dengan Dewan Gula Indonesia. Nantinya yang mengaudit kementerian BUMN," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu seusai rapat kerja gabungan Menteri kordinasi bidang Perekonomian dengan komisi IV, VI, VII dan IX DPR RI di Gedung DPR,Jakarta, Senin (13/6/2005).Selain itu, pihaknya juga akan menyempurnakan kriteria importir terdaftar gula dengan tujuan perluasan importir terdaftar. "Kita tidak melihat dari sisi siapa dan jumlah impornya tapi kriterianya ysng objektif dengan SK 643 tahun 2002 tentang tata niaga gula," tambah Mari.November nanti, lanjut Mari, akan ditentukan kriteria imporitir terdaftar gula. Hal ini disebabkan siklus impor gula beberapa bulan sebelum dan sesudah musim giling yang jatuh pada bulan November."Tata niaga akan berakhir tahun 2007. Saat ini sedang dikaji apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Mari.Di tempat yang sana, Menteri Pertanian Anton Apriantono mengatakan, target swasembada gula mundur satu tahun menjadi tahun 2008. Hal ini disebabkan kurangnya lahan pertanian.Saat ini, lanjut Anton, produksi gula tidak sampai 2.2 juta ton. Sedangkan kebutuhan dalam negeri terhadap gula mencapai 3.3 juta ton. Meskipun sudah ada beberapa investor yang berminat di bidang ini, masih diperlukan waktu untuk studi kelayakan."Investor yang berminat dalam sektor gula sudah ada, di antaranya PT. Sampurna. Namun masih dalam studi kelayakan. Kita butuh perluasan area 120 hektar untuk menambah produksi satu juta ton lagi," jelas Anton.Lokasi untuk lahan pertanian gula ini akan berada di kawasan timur Indonesia. "Seperti di Merauke sebagai distibusi bagian timur," kata Anton. (atq/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads