Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengakui kalau kebijakan tersebut sesuai dengan undang-undang. Tepatnya, tertuang dalam pasal 69 Undang-undang No. 45/2009 tentang perikanan.
"Undang-undang ada, sudah dikasih kebijakan, (kapal) boleh ditenggelamkan, boleh dimusnakan, boleh dibagikan nelayan, boleh research. Sekarang kebijakannya terserah. Kalau menurut wapres (Jusuf Kalla), tidak wajib ditenggelamkan," katanya di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Susi memiliki wewenang untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia. Hanya saja, kebijakan tersebut diminta untuk dihentikan, yang belakangan ini disuarakan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan. Namun, sebagai pengusaha, dia mengaku menyerahkan keputusan itu ke Susi.
"Terserah Menteri Kelautan dan Perikanan, mau dipakai buat riset, dihancurkan, dijual atau gimana," sebutnya.
Jika Susi nantinya memilih untuk menjual atau melelang kapal tersebut, Kadin sudah punya usul agar tidak salah sasaran.
"Kalau misalnya (kapal) lari ke yang lain, kan ada kekuatan kementerian. Tinggal kasih ke koperasi yang ada reputasi, yang bisa jaga kapalnya, supaya 6 bulan enggak ilang (misalnya)," terang dia. (eds/eds)











































