Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan bahwa jika alat yang digunakan untuk kejahatan dilelang, malah akan menimbulkan masalah baru, yakni menjadi sumber korupsi.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan pengusaha menyarankan Susi menyudahi penenggelaman kapal dan mulai memanfaatkan kapal-kapal tersebut untuk kepentingan nelayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan undang-undang pun apa yang dilakukan Susi sudah tepat menurut dia. Malah akan menjadi tidak tepat jika kapal asing pencuri ikan dilelang.
"Kalau dilihat dari undang-undang yang berlaku di Indonesia tentu barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan bisa dimusnahkan. Jadi secara aturan main sudah ada di undang-undang," paparnya.
"Yang bisa dilelang kan sebenarnya barang dari hasil kejahatan, jadi dia sitaan, dalam arti kan ikan, itu baru bisa dilelang," tambahnya. (dna/dna)











































