Jika kapal tersebut dimanfaatkan oleh nelayan, maka status kapal illegal fishing tersebut menjadi aset negara atau barang milik negara (BMN). Pengelolaannya pun dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bisa diserahkan kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Lalu bagaimana prosesnya kapal pencuri ikan sampai bisa dikelola oleh negara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah melewati serangkaian proses pengadilan dan sudah ada putusan hukumannya, maka di situ bisa ditentukan bahwa kapal tersebut menjadi aset sebagai BMN.
"Jika pengadilan menetapkan aset kapal sebagai BMN, maka ada surat keputusan dari Kementerian Keuangan yang menetapkan bahwa aset tersebut sebagai BMN," kata Asep saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Penetapan aset tersebut masih harus melalui serangkaian proses untuk benar-benar bisa dikelola oleh LMAN yang merupakan operator pengelola BMN. Di mana, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan kapal tersebut bisa atau tidak diserahkan kepada LMAN.
Jika hasil kajian DJKN menyatakan bisa, maka LMAN juga akan mengkaji kapal pencuri ikan yang dijadikan sebagai aset yang dikomersilkan atau hanya dioptimalkan untuk perekonomian sekitar (social benefit).
Selain itu, pengelolaan kapal pencuri ikan sebagai aset negara juga bisa diusulkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan catatan pada saat proses pengadilan tidak ada putusan bahwa kapal tersebut sebagai BMN.
"Jika pengadilan tidak menyebutkan bahwa aset tersebut menjadi BMN, maka Kementerian KKP mengusulkan kepada Kementerian Keuangan antara lain aset tersebut menjadi BMN," jelas dia.
Menurut Asep, LMAN sendiri sangat tertarik dan bisa mengelola kapal-kapal illegal fishing jika menjadi aset negara atau BMN. Sepanjang itu ditugaskan oleh pemiliki aset dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui DJKN.
"LMAN tidak punya opsi menolak, karena LMAN dibentuk untuk mengoptimalisasi aset untuk kepentingan publik," katanya.
Asep juga mengatakan, sampai saat ini tidak ada satu pun kapal illegal fishing yang dikelola oleh LMAN. Padahal, dari 2014-2017 tercatat sebanyak 363 kapal yang telah ditenggelamkan.
"LMAN kan operator, jadi sepanjang ditugaskan oleh pemilik aset (dalam hal ini menteri keuangan melalui DJKN), maka LMAN bisa melakukan pengelolaan," kata Asep.
Meski demikian, kata Asep, kapal illegal fishing yang dijadikan aset negara ini harus benar-benar sudah diselesaikan penanganan hukumnya.
"Aset yang diserahkan kepala LMAN agar free and clear atau telah diselesaikan penanganan hukumnya," jelas dia.
(zlf/zlf)











































