Pasalnya, menurut dia masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memanfaatkan kapal-kapal tersebut ketimbang ditenggelamkan.
"Nah saya bilang kenapa sekarang tidak kapal itu diberikan (ke nelayan) dengan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka bisa melaut," tutur Luhut beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya tidak ingin menggunakan kapal bekas maling ikan kembali. Sebab ia menilai kapal tersebut memiliki background yang buruk.
"Tapi sebaiknya kami minta tidak menjadi kapal ikan lagi. Karena dia kan melekat pada tindak kejahatan sebelumnya," kata Sjarif di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Kemudian, ia juga menilai kapal-kapal tersebut memiliki bentuk yang tidak familiar dengan masyarakat Indonesia. Sehingga ia menilai nelayan Indonesia akan sulit beradaptasi dengan kapal tersebut.
Ia memberi contoh kapal asal China di mana aturan penghunaan gas dan kompling menggunakan bahasa China yang tidak dimengerti oleh nelayan Indonesia.
"Yang ke dua, kapal-kapal ikan dari luar itu bentuknya berbeda, kapal Vietnam, Filipina berbeda dengan Indonesia. Orang kita itu begitu profesi nelayan kan profesi tradisional turun temurun, dia bentuk kapal berubah saja enggak bisa pakai. Jadi kalau kita mau memaksakan di luar itu sulit dia, karena dia tidak bisa menggunakan itu," sambungnya.
"Di samping itu menurut guide mesin-mesin itu bahasanya China mana kopling gas pakai bahasa China," imbuhnya.
Terakhir, ia menilai bila kapal tersebut tidak dimusnahkan, maka kapal tersebut akan berada di pelabuhan. Hal itu disebut dapat membuat tumpukan antrean pada pelabuhan dan menyulitkan jalur pelayaran.
"Apa lagi itu kalau tidak dimusnahkan cukup di pelabuhan, kami sendiri ngalamin bila lama 2-3 tahun itu akhirnya kumpul di pelabuhan dan itu kalau sudah masuk ke dalam enggak bisa masuk. Alur pelayaran kita jadi kena," jelasnya.
Oleh karena itu ia menilai memanfaatkan kapal maling ikan pada dasarnya boleh saja dilakukan. Namun ia meminta untuk dimanfaatkan pada jalur yang lain.
"Boleh-boleh saja, silakan saja kalau mau memanfaatkan, tapi untuk kepentingan yang lain. Kami sebagai direktorat jenderal perikanan tangkap tidak bisa mempertimbangkan sebagai kapal ikan," pungkasnya.
(eds/eds)











































