Panitera Muda Khusus Perikanan Pengadilan Perikanan Jakarta, Syahmisar mengatakan dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan memang ada penjatuhan hukuman penenggelaman kapal. Namun harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku
Dia menjelaskan, mekanismenya sebenarnya sama dengan perkara hukum lainnya, yakni perkara terlebih dahulu dilimpahkan dari hasil penyidikan ke Pengadilan Perikanan. Setelah itu dibentuk majelis hakim dan dimulai proses pengadilannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa bisa mengajukan naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun prosesnya juga diatur masing-masing harus memakan waktu 30 hari.
Jika proses-proses hukum itu sudah dilalui dan ada amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, pengadilan menyerahkan ke jaksa selaku eksekutor hasil putusan.
"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apapun bunyi amar putusannya ya itu yang dilaksanakan. Entah dia mau menunjuk pihak lain ya teknisnya di sana, yang penting dia melaksanakan apapun hasil putusan hakim," tuturnya.
Intinya, kata Syahmisar, penenggelaman kapal harus melalui keputusan pengadilan terlebih dahulu. "Ya memang harsunya keputusan pengadilan, tapi saya kurang paham domainnya KKP katanya si ada peraturan menteri yang bisa memohon izin penenggelaman kapal. Nah izin ini mungkin saja meminta izin dari pengadilan dari kapal yang bersangkutan," tandasnya. (dna/dna)