Menkop Siap Jawab Somasi Nurdin
Selasa, 14 Jun 2005 17:25 WIB
Jakarta - Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali segera menjawab somasi Nurdin Halid yang dilayangkan terkait penyelenggaraan Forum Fasilitasi Musyawarah Nasional perkuatan Dekopin. "Saya prasangka baik saja terhadap somasi tersebut. Itu haknya dia. Kita hanya ingin Dekopin solid dan semua masalah bisa diatasi," kata Surya usai pelantikan pejabat eselon I di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/6/2005).Surya berniat menjawab somasi Nurdin Halid itu dalam 2 hingga 3 hari ke depan. "Saya akan beri penjelasan, bahwa sesuai UU perkoperasian, saya tidak punya wewenang intervensi. Kewenangan saya hanya sebagai fasilitator," tegasnya.Ia menegaskan, keputusan musyawarah nasional perkuatan Dekpin bukan merupakan keputusan dirinya. "Jadi apa saja keputusan yang ditetapkan dalam forum tersebut merupakan keputusan mereka," tandasnya. Surya juga menilai belum saatnya menggunakan jasa kuasa hukum untuk menghadapi somasinya, karena ia berharap dengan penjelasannya, Nurdin Halid sudah dapat memahami."Saya katakan pada pembukaan forum tersebut bahwa kalau forum fasilitasi ini memang tidak perlu karena memang tidak ada masalah, ya selesai saja. Saya tidak perlu berlama-lama di forum, 10 menit sudah bisa bubar. Tapi kalau ada masalah selesaikan dengan cara-cara Dekopin karena punya AD/ART," urainya.Sebelumnya Ketua Umum Pimpinan Dekopin masa bakti 2004-2009 Nurdin Halid mengajukan somasi kepada Meneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali serta penjabat Ketua Umum Dekopin Sri Edi Swasono. Somasi itu terkait pelaksanaan pertemuan Forum Fasilitasi Musyawaran Nasional Perkuatan Dekopin 9 Mei lalu. Hasil pertemuan itu menetapkan penyelenggaraan rapat anggota sewaktu-waktu dan membentuk steering committee yang mempunyai tugas untuk menyiapkan materi rapat anggota Dekopin. Somasi Nurdin Halid dilayangkan pada 4 Juni 2005, dengan tembusan kepada presiden, wapres, pimpinan DPR dan Komisi VI, Ketua Dekopin serta para ketua Inkud. Dalam somasi itu dikatakan bahwa langkah Meneg Koperasi dan UKM melakukan pertemuan itu keliru karena telah menyalahi AD/ART dan dinilai mencampuri urusan internal gerakan koperasi.
(qom/)











































