Untuk Bantuan Tsunami
AS Beri Moratorium US$ 212 Juta
Rabu, 15 Jun 2005 15:57 WIB
Jakarta - Amerika Serikat memberikan moratorium utang kepada Indonesia untuk membantu penyediaan sumber dana bantuan korban tsunami Aceh dan Nias Sumatera Utara sebesar US$ 212 juta. Penandatangan nota kesepahaman antara pemerintah RI dan AS telah dilakukan Selasa (14/6/2005) kemarin. Dalam penandatanganan MoU tersebut, pemerintah RI diwakili oleh Dirjen Perbendaharaan Negara sementara dari pemerintah AS melalui Duta Besar AS untuk Indonesia. "Penundaan pembayaran utang senilai US$ 212 juta sebagai tindak lanjut dari skema nota kesepahaman Paris Club," kata Kepala Biro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (15/6/2005). Dengan adanya perjanjian moratorium utang ini, lanjut Marwanto, menunjukkan dukungan masyarakat dan pemerintah AS terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam membangun kembali Aceh pasca bencana tsunami.
(qom/)











































