Menurut Kepala Bappenas atau Menteri PPN Bambang Brodjonegoro, tidak ada masalah terhadap kemampuan pemerintah membayar utang. Sebab, pada dasarnya kewajiban utang selalu dianggarkan oleh pemerintah.
Selain itu, rasio pembayaran hutang terhadap penerimaan pajak juga dinilai baik. Oleh karena itu, kata Bambang, hal tersebut tidak menjadi masalah dalam kemampuan pemerintah membayar utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan bahwa pemerintah memiliki batasan dalam berutang. Dalam aturan tersebut tertulis batas utang 60% dari PDB, yang artinya saat ini rasio utang pemerintah masih dalam level yang aman.
"Ada di Undang-undang. 60% dari PDB (Produk Domestik Bruto)," terangnya. (ara/ara)