Agar Industri Rokok Tak Lesu
HJE Naik, Tarif Cukai Tetap
Rabu, 15 Jun 2005 16:35 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan tahun ini tidak ada kenaikan tarif cukai karena per 1 Juli 2005, harga jual eceran (HJE) rokok akan dinaikkan 15 persen. Keputusan ini dimaksudkan agar industri rokok tetap bergairah."Pemerintah hanya putuskan untuk menaikkan HJE-nya, tanpa menaikkan tarif. Itu win win solution," kata Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman sebelum raker dengan Panitia Anggaran Depkeu di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Dijelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan HJE rokok sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan termasuk Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri). "Saya yakin kenaikan HJE tidak akan mempengaruhi industri rokok," kata Eddy.Pada tahun ini, dengan adanya kenaikan HJE, produksi rokok diperkirakan masih meningkat menjadi 214 miliar batang, dibandingkan produksi tahun 2004 yang mencapai 203 miliar. "Jadi masih ada kenaikan produksi. Karenanya, tidak akan mempengaruhi penyerapan tenaga kerja dan pembelian bahan baku dari petani," ujarnya.Seiring dengan kenaikan HJE, maka penerimaan sektor cukai akan meningkat dari Rp 28,9 triliun menjadi Rp 31,5 triliun dan bahkan bisa sampai Rp 32 triliun.
(qom/)











































