Soal Pulau Dijual Online, KKP: Tidak Boleh Dikuasai 100%

Soal Pulau Dijual Online, KKP: Tidak Boleh Dikuasai 100%

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 18 Jan 2018 16:24 WIB
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Sebuah situs online asal Kanada, privateislandsonline.com diketahui memasukkan pulau Ajab yang berlokasi di Kepuluan Riau, Indonesia dalam daftar jualnya. Pulau tersebut dijual dengan harga yang cukup fantastis mencapai US$ 3,3 juta atau sekitar Rp 44 miliar dan disebutkan bahwa pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab.

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hardjianto mengatakan, penguasaan pulau tak diperbolehkan secara 100% oleh pihak tertentu. Hal tersebut kata dia bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan peraturan yang ada.

"Kalau regulasi, ya enggak boleh menjual pulau. Menguasai pulau 100% itu tidak boleh, ada ketentuan-ketentuannya. Dan ketentuan-ketentuan ini juga sedang kita update," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia mengakui, pihaknya sudah mendengar kabar ini dan tengah menindaklanjuti kondisi sebenarnya di lapangan. Jika pun ada yang berniat menjual pulau di Indonesia, dia pastikan hal itu merupakan perbuatan yang ilegal, sehingga bertentangan dengan hukum.

"Kalau ada yang mengiklankan, itu harusnya bisa kita lacak untuk kita lihat dan sebenarnya itu ilegal ya," ucap Rifky.

"Makanya kembali lagi, saat ini mendiseminasikan atau mensosialisasikan kebijakan pemerintah ke depan memang harus lebih digalakkan. Untuk itu kami bersama Kominfo bekerja sama dalam rangka supaya publik lebih tahu dan lebih melek," pungkasnya. (eds/ara)

Hide Ads