Rini Copot Budi Setyarso dari Dirut Jasa Raharja

Rini Copot Budi Setyarso dari Dirut Jasa Raharja

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2018 10:26 WIB
Rini Copot Budi Setyarso dari Dirut Jasa Raharja
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, telah meneken Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-20/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota- Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Melalui keputusan ini, Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan dengan hormat Budi Setyarso sebagai Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet sebagai Direktur Operasional, Zayad Ghani sebagai Direktur Keuangan, M. Wahyu Wibowo sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi, dan Wiranto sebagai Direktur SDM dan Umum.

"Terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," Rini dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan salinan keputusan dilakukan oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Kementerian BUMN Bandung Pardede, dihadiri oleh Direksi dan Komisaris PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) serta Pejabat dan Pegawai Kementerian BUMN.

Dalam kesempatan yang sama, Rini mengangkat nama-nama dibawah ini sebagai anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero):
1. Budi Rahardjo Slamet sebagai Direktur Utama
2. Myland sebagai Direktur Keuangan
3. M. Wahyu Wibowo sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi (ara/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads