Sebenarnya, bukan cuma tunggakan pajak kendraan bermotor saja yang bisa dicek, kepatuhan Andi Firmansyah sebagai wajib pajak juga bisa ditelusuri, apakah dia melaporkan SPT Pajak atau tidak? Berapa penghasilannya, dan apakah layak dengan penghasilannya itu bisa punya Ferrari, juga bisa dicek lewat SPT.
Lantas, bagaimana cara mengetahui kepatuhan pajak si pemilik Ferrari itu bisa? Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan menurut pasal 35A Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, informasi seputar tunggakan pajak pemilik Ferrari tersebut juga akan masuk ke Ditjen Pajak. Nah, dari data-data inilah bisa dicek kepatuhan pajak pemilik Ferrari itu.
"Dari Pemprov kan laporan. Kalau berdasarkan pasal 35A, setiap tahun memberikan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dan memang sudah banyak yang diberikan dan akan kami tindaklanjuti," terang Hestu kepada detikFinance, Sabtu (20/1/2017).
"Yang kami tindalanjuti adalah masalah kepemilikan sudah dilaporkan ke SPT atau belum. Dicek penghasilannya, punya penghasilan berapa sampai bisa punya kendaraan mewah. Laporan seperti ini tiap tahun berjalan," lanjut Hestu.
Hestu menambahkan, informasi dari pihak Pemprov, dalam hal ini Pemprov DKI, yang nantinya menjadi dasar pengecekan SPT pemilik Ferrari itu.
"Ini yang menjadi dasar kami cek SPT, si A apakah punya NPWP, punya SPT," tutur Hestu.
Yang jelas, Hestu menegaskan, masalah tunggakan pajak kendaraan bermotor sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah.