Isi dari petisi yang dibuat oleh Khaidir Mustofa berisi mengenai suara atas para kolektor mainan yang merasa dipersulit atas masuknya mainan yang akan dibeli dari luar negeri.
Dirinya menjelaskan, bagi komunitas kolektor mainan, berburu mainan yang untuk dikoleksi merupakan kesenangan tersendiri. Tidak jarang barang yang diburu merupakan barang yang tidak beredar di Indonesia, walaupun nominal barang tersebut tergolong kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kami mengajukan petisi ini agar kiranya pihak yang berwenang dapat meninjau kembali kebijakan tersebut karena dampaknya yang tidak kondusif bagi kolektor maupun komunitas kolektor mainan di Indonesia," kata dia melalui share di akun facebook @Muhammad Rizki, Minggu (21/1/2018).
Dirinya menjelaskan terbukti dengan ramainya media sosial dalam beberapa hari terakhir (sejak petisi ini disusun) yang telah memancing animo negatif terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian, dari berbagai forum dan komunitas kolektor.
Sebagai informasi mengenai adanya kebijakan Bea Cukai untuk memberlakukan aturan tersebut yaitu untuk melakukan perlindungan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat juga dikarenakan banyak ritail yang menjual komoditi mainan sudah terlebih dahulu mengurus SNI, sehingga adanya kesetaraan perlakuan bagi barang mainan impor yang sengaja dibeli dari luar negeri walaupun untuk koleksi pribadi. (dna/dna)











































