Perencana keuangan, Aidil Akbar menjelaskan dalam hal pembagian hasil keuntungan, harus disesuaikan dengan modal yang digelontorkan saat awal usaha. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, untuk pembagian keuntungan ini harus masuk dalam perjanjian sebelum menjalankan usaha.
"Untuk pembagian keuntungan, harus disesuaikan dengan porsi setoran yang diberikan sejak awal. Bisa juga dimasukkan dalam perjanjian, untuk pihak yang bekerja atau tidak hanya setor modal untuk diberikan gaji. Ini sebagai asas fairness," kata Aidil saat dihubungi detikFinance, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini yang memungkinkan teman mendapatkan gaji, karena selain modal di awal, dia juga memberikan tenaga, pikiran keluar uang transportasi untuk ke tempat usaha. Harus ada hitungan gaji," imbuh dia.
Menurut Aidil, biasanya uang gaji bisa diperhitungkan jika usaha mulai berjalan lancar dan mulai mendapatkan profit yang stabil. Setelah stabil, maka harus disegerakan pembagian keuntungan yang adil dan pembayaran gaji.
Aidil mengatakan, perjanjian dinilai sangat penting untuk kelangsungan usaha. Surat perjanjian bisa menjadi pegangan penting bagi kedua belah pihak dalam menjalankan usaha. Hal ini agar usaha tetap profesional meskipun berlatarbelakang pertemanan. (dna/dna)