Di Hadapan DPR, Susi: Saya Tak Takut Tenggelamkan Kapal

Di Hadapan DPR, Susi: Saya Tak Takut Tenggelamkan Kapal

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 22 Jan 2018 15:41 WIB
Foto: Lilly Aprilya Pregiwati/Humas KKP.
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, hadir dalam rapat dengan Komisi IV DPR, Senin (22/1/2018). Dalam rapat itu, Susi menegaskan tidak takut menenggelamkan kapal maling ikan karena diatur Undang-Undang (UU) nomor 45/2009 tentang Perikanan.

"Kebijakan penenggelaman kapal sesuai pasal UU No 45 Pasal 69 Ayat 4 itu sudah jelas. Sudah bisa ditenggelamkan itu bisa dengan pembocoran, pembakaran apapun bisa kita lakukan caranya yang penting itu adalah pemusnahan," ujar Susi di hadapan anggota komisi IV DPR.

"Tidak ada ketakutan saya mengenai eksekusi sesuai dengan UU dan itu akan tetap saya lakukan," lanjut Susi tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Susi menjelaskan banyak kapal yang ditangkap mangkrak dan menumpuk di pelabuhan KKP. Oleh karena itu ia memutuskan untuk menenggelamkan kapal.

Ia memberi contoh kapal mangkrak yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Kapal-kapal itu sudah bertahun-tahun tak diambil penerima hibah hingga kini ditumbuhi pohon.

"Sebenarnya kenapa langsung ditenggelamkan karena banyaknya kapal mangkrak yang dulu rencananya dibagikan kepada perguruan tinggi, koperasi. Sebagai contoh di Pontianak di kolam pelabuhan KKP sudah tumbuh pohon pisang di atasnya karena tidak diambil oleh yang mendapatkan hibah," terang Susi.


Selain itu, Susi juga mengatakan bahwa kapal mangkrak tersebut pada dasarnya merupakan kapal yang memiliki kewarganegaraan dan sulit untuk dialihkan menjadi kapal Indonesia. Selain itu, kapal tersebut juga memiliki alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Sehingga bila dibiarkan tidak baik bagi sistem nelayan di Indonesia.

Selain itu, menurut Susi, kapal-kapal tersebut selain sebagai alat bukti kejahatan, juga dilengkapi data-data negara asal, sehingga tak bisa begitu saja dialihkan ke nelayan Indonesia.

"Sebetulnya kapal itu selain alat bukti kejahatan, kapal itu berkewarganegaraan. Di mana mereka punya kewarganegaraan dan membawa bendera. Jadi tidak semudah itu pengalihannya dan diberikan kepada nelayan Indonesia dan kebanyakan alat tangkap mereka tidak ramah lingkungan berupa troll," imbuhnya


Yang jelas, Susi memastikan, tak akan menghentikan aksi penenggelaman kapal selama itu hasil putusan pengadilan.

"Jadi selama keputusan pengadilan saya eksekusi," tutupnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads