KPPU Curhat Soal Gugatan dan Anggaran ke Komisi VI DPR
Kamis, 16 Jun 2005 16:05 WIB
Jakarta - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selalu menuai gugatan. Anggaran pun minim, dan hanya cukup membayar gaji karyawan. Anggota KPPU akhirnya memanfaatkan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR sebagai ajang curhat.Sejumlah anggota KPPU terutama mengeluhkan soal keputusan KPPU yang selalu dibatalkan oleh pengadilan negeri. Mereka juga menyesalkan hakim yang tak paham masalah ekonomi."Ada lelucon kalau hakim ada yang tidak mengetahui perbedaan kartel dan ketel. Itu kan sangat ironis," kata anggota KPPU Tadjudin dalam raker dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2005).Ketua KPPU Syamsul Maarif bahkan mengaku sempat frustasi dengan perkembangan KPPU akhir-akhir ini. "Pertemuan ini sangat baik karena adanya perhatian anggota DPR dengan kami menjadi penambah semangan kami, karena semula kami cukup frustasi," ujarnya memelas.Sementara anggota KPPU lainnya, Erwin Syahril mengatakan, secara hukum, dasar hukum KPPU bagus. Namun belum adanya aturan yang jelas mengenai upaya pembatalan keputusan KPPU, membuat keputusan KPPU selalu dengan mudah dibatalkan. "Keputusan kami tidak menjadi pertimbangan di pengadilan negeri. Apa yang kami anggap baik tidak dimasukkan oleh mereka. Dan KPPU dijadikan pihak, padahal kami pemutus. Seharusnya kami di luar pihak. Yang terjadi sekarang ini, antara ide yang dituangkan UU dengan realitas di lapangan, jalannya lain. Kami terbentur dengan realitas birokrasi yang mapan," urai Erwin. Erwin juga menilai, hakim-hakim di pengadilan tidak paham tentang permasalah ekonomi. "Hakim yang sekolah di Fakultas Hukum sangat tidak memahami persoalan ekonomi, hanya pakai standar KUHP. Padahal di ekonomi ada perkembangan pasar, seharusnya ada perkembangan hukum," ujarnya. Mengenai anggaran KPPU, Erwin mengatakan, selama ini dimasukkan dalam anggaran Departemen Perdagangan. "Kita inginnya lepas, karena kalau anggaran Depdag naik, yang dikecilkan anggaran KPPU," ujarnya. Padahal, anggaran KPPU menurut Erwin, selama ini cukup minim dan selalu habis untuk membayar honor anggota dan pegawai KPPU, dan belum termasuk membayar kegiatan penegakan hukum. Biaya itu akan membengkak jika KPPU kalah di pengadilan negeri dan harus membayar denda. Misalnya, kata Erwin, dalam kasus tanker VLCC Pertamina, KPPU harus bayar Rp 14 juta. "Itu belum putusan yang kalah lainnya. Dari mana uang sebanyak itu," tegas Erwin. Sedangkan anggota KPPU Muhammad Iqbal menyesalkan sejumlah perkara yang terbentur karena tidak adanya UU seperti permasalahan hipermarket.
(qom/)











































