DPR Minta Pemerintah Sediakan Anggaran Khusus untuk KPPU
Kamis, 16 Jun 2005 17:06 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR RI meminta pemerintah segera menyediakan anggaran khusus untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan segera dimasukkan dalam RUU APBN 2006. Hal itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas-tugas KPPU. Selama ini aktivitas KPPU dibiayai dari anggaran program Departemen Perdagangan.Demikian salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang dibacakan pimpinan sidang Irmadi Lubis di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2005).Anggota Komisi VI yang masuk dalam Panitia Anggaran DPR RI diminta membantu alokasi kebutuhan dan kemandirian anggaran KPPU.Keputusan lainnya, Komisi VI DPR RI meminta pemerintah segera menetapkan status kelembagaan sekretariat KPPU sebagai lembaga nonstruktural melalui Perpres agar mampu mendukung pelaksanan dalam penegakan hukum persaingan yang berkualitas, independen, kredibel dan memberi kontribusi positif.Komisi VI DPR RI juga meminta pemerintah mendukung pembentukan kantor perwakilan KPPU di daerah-daerah sehingga kasus-kasus yang terjadi di daerah dapat ditangani secara cepat. Menanggapi hasil raker ini, Ketua KPPU Syamsul Maarif mengatakan, anggaran KPPU untuk tahun 2006 mencapai Rp 25 miliar. "Ini jumlah yang kecil dibandingkan lembaga sejenis. DPR cukup baik dengan mendesak adanya anggaran sendiri sehingga KPPU tidak perlu bergantung ke Depdag," ujar Syamsul. Ditegaskannya, jika anggaran KPPU masih masuk dalam anggaran Depdag, maka tidak ada fleksibilitas. Kasus TankerDalam rangka mengungkap kasus tanker VLCC Pertamina, Komisi VI DPR RI mendukung langkah yang ditempuh KPPU. DPR meminta KPPU menyerahkan semua data dan informasi yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut kepada Pansus Hak Angket Penjualan Kapal Tanker VLCC Pertamina melalui Komisi VI DPR RI. Prosedur Pergantian Anggota KPPUSyamsul Maarif juga minta adanya aturan yang jelas soal prosedur pergantian anggota KPPU bila ada yang mengundurkan diri saat menjabat. Alasannya, penunjukan anggota KPPU selama ini menjadi wewenang presiden.Dalam rapat pleno 15 Juni lalu, Ketua KPPU Sutrisno Iwantono mengundurkan diri karena menjadi komisaris independen Bank Bukopin. Sutrisno harus mundur karena aturan di KPPU tidak membolehkan rangkap jabatan.Sebelumnya Didik J Rachbini juga mundur karena menjadi anggota DPR. Demikian pula Nabiel Makarim yang menjadi menteri lingkungan hidup waktu itu. KPPU saat ini tengah melakukan pemilihan anggota KPPU. Tercatat ada 191 orang yang telah mendaftar, yang berasal dari praktisi hukum dan ekonomi, mantan pejabat pemerintah dan mantan anggota DPR. Dan dari anggota KPPU yang bersedia dicalonkan lagi sebanyak 3 orang. Sambil menunggu proses seleksi sampai diangkatnya anggota KPPU yang baru, telah dikeluarkan Keppres RI No 94/M tahun 2005 tanggal 18 Juni 2005 tentang perpanjangan masa KPPU masa jabatan 2000-2005 dengan jangka waktu paling lama 10 tahun.
(qom/)











































