Beberapa rumah dan bangunan di Banten dilaporkan rusak. Lantas, apakah bangunan tinggi di Ibu Kota ini aman dari guncangan gempa?
Direktur Perkotaan Perumahan dan Permukiman Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti mengatakan bahwa pada dasarnya bangunan di Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut bahkan diatur sebelum bangunan tersebut didirikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Jakarta untuk infrastruktur besar saya kira sudah mengikuti aturan yang ada yang dikontrol saat dikeluarkannnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," katanya kepada detikFinance, Rabu (24/1/2017).
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk menjamin kuatnya bangunan setelah didirikan perlu adanya pengecekan secara berkala. Dengan begitu bangunan bisa dipastikan kualitasnya dengan lebih baik.
"Namun memang masih ada persoalan pengawasan dan kontrol setelahnya. Karena semua gedung dan infrastruktur secara reguler sekitar 5 tahun sekali harus diinspeksi lagi untuk memastikan kualitasnya masih baik," ungkap wanita yang akrab disapa Virgi ini.
Mengutip data dari Kepala BMKG Pusat Dwikorita Karnawati, Virgi mengatakan bahwa sebesar 75% infrastruktur industri dasar dan konektivitas dibangun di kawasan rawan bencana.
"Perlu diketahui bahwa infrastruktur kita secara nasional 75% ada di kawasan rawan bencana. Saya kutip pernyataan Ibu Kepala BMKG," tutupnya. (zlf/zlf)











































