Bikin Lega Kolektor, Impor Mainan Kategori Ini Tak Wajib SNI

Bikin Lega Kolektor, Impor Mainan Kategori Ini Tak Wajib SNI

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 24 Jan 2018 21:44 WIB
Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance
Jakarta - Kolektor mainan perlu bernafas lega. Pasalnya Kementerian Perindustrian telah menegaskan kalau mainan impor kategori 14 tahun ke atas tidak wajib SNI.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 24/M-IND/PER/4/2013. Dalam pasal 1 aturan tersebut, disebut bahwa mainan yang wajib SNI adalah mainan yang peruntukannya bagi anak di bawah usia 14 tahun.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea dan Cukai) selaku yang mengimplementasikan aturan itu di lapangan, menyatakan semua jenis mainan impor wajib SNI jika dia dibawa sebagai barang bawaan penumpang lebih dari 5 pcs dan sebagai kiriman lebih 3 pcs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Mainan untuk) 14 tahun ke atas bebas SNI," kata Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian, Muhdori ketika ditemui detikFinance di kantornya, Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Hanya saja dia mengakui bahwa dalam hal ini masih ada kekurangan, yang mana sulit membedakan mainan anak dan orang dewasa secara kasat mata.

"Sampai saat ini, itu di masyarakat berkembang untuk membedakan antara mainan yang diperuntukkan bagi di bawah 14 tahun dan di atas 14 tahun, batasannya kan tidak bisa didefinisikan, tidak bisa dideskripsikan," ungkapnya.

Namun dalam aturan sebenarnya sudah jelas bahwa mainan impor kategori mainan dewasa tidak diberikan batasan yang mana sebelumnya diwajibkan berSNI jika melebihi kuota yang ditentukan.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perindustrian nomor 55 tahun 2013 tentang perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI. (dna/dna)

Hide Ads