Mereka akan dijatuhkan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) sehingga wajib pajak tak bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik. Sanksi akan dicabut jika wajib pajak mengklarifikasi faktur pajaknya.
"Status penetapan suspend ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak," ungkap DJP melalui keterangannya, Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan olehnya, ada beberapa kriteria yang menjadi landasan status suspend wajib pajak (WP).
Pertama, keabsahan identitas WP, pegurus, dan/atau penanggung jawab WP. Kedua, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil WP, pengurus, dan/atau penaggung jawab WP. Ketiga, keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP. Dan keempat, kesesuaian kegiatan usaha WP.
"Status suspend dicaut apabila WP mampu memberikan klarifikasi yang menunjukkan pemenuhan empat kriteria tersebut di atas," imbuhnya.
Wajib pajak yang menggunakan faktur pajak tidak sah (berisi keterangan tak benar) pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tidak dapat dikreditkan dalam SPT masa perpajakan nilai.
Selain itu pajak masukan serta harga perolehan yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kapitalisasi sebagai harta dalam SPT tahunan PPh. (eds/eds)