Terkait hal itu, sejumlah stakeholder, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), pengamat, hingga organda pun berkumpul untuk membahasnya di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Dalam kesempatan itu, pihak organda mengaku menyambut baik hadirnya aturan tersebut. Mereka meminta agar pemerintah bisa tegas untuk menegakkan aturan PM 108 Tahun 2017 ini. Sebab, selama ini pemerintah telah cukup lama memberikan keringanan terkait dengan aturan taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, juga menambahkan dalam dunia angkutan saat ini, pemerintah memang perlu memberikan aturan. Aturan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen.
Dengan adanya PM 108/2017 ini dia berharap, taksi online dan konvensional bisa berjalan bersama dan tidak saling mematikan satu sama lain.
"Saya berharap ke depannya taksi online bisa jalan bareng-bareng dengan taksi konvensional," katanya.
Sementara itu Kemenhub selaku regulator mengaku akan tegas dalam mengimplementasikan PM 108/2017 di awal Februari nanti. Pasalnya, pemerintah sudah cukup lama memberikan waktu kepada semua pihak untuk bisa menyesuaikan aturan tersebut.
"(Aturan) itu sudah diamanatkan, PM 108/2017 ini penyesuaiannya diberi waktu 90 hari, artinya sudah cukup panjang. Tapi begitu diimplementasikan dimana masalahnya. Karena pemerintah membuat aturan ini, untuk melindungi konsumen," ungkap Kepala Subdirektorat Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Syafrin Liputo. (zlf/zlf)











































