Dinamika Aturan Baru Taksi Online

Dinamika Aturan Baru Taksi Online

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 27 Jan 2018 09:44 WIB
Dinamika Aturan Baru Taksi Online
Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
Jakarta - Tersebar kabar bahwa para driver online masih menolak aturan Permenhub 108/2017 lantaran dianggap memberatkan para driver. Mereka bahkan berencana untuk menggelar aksi demo pada tanggal 29 Januari di depan Istana Negara.

Mereka menilai ada sejumlah poin yang dinilai memberatkan dalam aturan baru tersebut, antara lain seperti diharuskannya uji KIR kendaraan, memiliki sim A umum, hingga penempelan stiker kendaraan.

Namun di pihak lain ada pula driver taksi online yang mendukung aturan tersebut karena dianggap memberi dampak positif. Dengan kata lain sikap driver taksi online terbelah dua, antara setuju dan tidak setuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun driver taksi online yang memberi dukungan adalah driver transportasi online yang tergabung dalam Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia mendukung keberlangsungan peraturan tersebut. Untuk menunjukkan dukungan, hari ini rencananya mereka akan menggelar demo di depan kantor Kementerian Perhubungan.

Sementara misalnya, Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat menyatakan tidak setuju. Kata Humas Posko Jawa Barat Agi Ginanjar
pada dasarnya driver online sepakat dengan dibuatnya suatu aturan. Namun beberapa poin dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 cukup memberatkan.

Meski terjadi pro dan kontra, sejauh ini aturan tersebut masih akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Februari mendatang.

Mulai 1 Februari, Driver Online Siap-siap Patuhi Aturan Baru

Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Masa transisi penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 akan habis pada 1 Februari mendatang. Semua pengemudi taksi online sudah harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengungkapkan pada 1 Februari mendatang pihaknya bersama pihak kepolisian akan melakukan penertiban atau operasi simpatik untuk mengecek taksi online di lapangan.

Namun, para pengemudi taksi online yang terjaring operasi dan tidak mengikuti ketentuan tersebut tidak langsung ditindak. Melainkan baru diberi peringatan secara langsung.

"Pertama kita berikan tetap ruang, dari rekan kepolisian 1 Februari kita lakukan operasi simpatik 1-2 Minggu kita berikan waktu kita simpatik pada angkutan sewa khusus tadi penertiban dalam rangka simpatik artinya rekan sewa khusus terjaring operasi kita berikan peringatan," kata Syafrin dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Setelahnya, kata Syafrin, pada 16 Februari mendatang pihaknya baru melakukan tindakan tegas. Bila masih ada pengemudi taksi online yang melanggar aturan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Mulai 16 Februari 2018, tindakannya akan sesuai dengan ketentuan. Begitu tidak memenuhi persyaratan akan tindak pidana ringan (tipiring) dalam hal ini," kata Syafrin.


Alasan Driver Menolak

Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
Humas Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat Agi Ginanjar mengatakan, pada dasarnya driver online sepakat dengan dibuatnya suatu aturan. Namun beberapa poin dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 cukup memberatkan.

"Driver kurang setuju dengan ini. Kurang setuju bukan keseluruhan poin. Jadi bukannya kita nggak mau diatur, kita mau diatur, tapi ini lebih kepada poin-poinnya yang dinilai memberatkan," tutur Agi saat dihubungi detikFinance.

Agi mengatakan, yang dinilai memberatkan adalah soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A Umum, dan Uji KIR juga memberatkan mereka.

"Bikin SIM A Umum itu mahal, kalau tidak salah dengar saya infonya itu sampai Rp 1 juta. Lalu Uji KIR biayanya juga berbeda di beberapa daerah," tutur Agi.

Mengenai kuota, dia mengaku tidak keberatan karena ini berkaitan dengan supply and demand. Jika kuota tidak diatur, khawatir nanti driver taksi online akan semakin banyak sehingga kompetisi kian ketat.

"Kalau kuota itu setuju, karena supply and demand kan. Kalau setiap rumah jadi driver taksi online nanti siapa yang mau naik," kata Agi.

Driver Mau Ngadu ke Jokowi

Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Humas Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat Agi Ginanjar mengatakan, pada dasarnya dia menyambut baik ada aturan Permenhub 108/2017 karena bagaimana pun keberadaan taksi online harus diatur.

"Kita bukan tidak mau diatur. Aturan ini memang perlu, tapi kita lebih ke poin-poinnya," tutur Agi saat dihubungi detikFinance.

Dia mengatakan poin yang tidak dirasa berat adalah soal membentuk koperasi, membuat SIM A Umum, dan Uji KIR kendaraan.

"Kalau kuota itu setuju, karena supply and demand kan. Kalau setiap rumah jadi driver taksi online nanti siapa yang mau naik," kata Agi.

Oleh karena itu, Agi mengatakan, pihaknya akan terus menyuarakan hal ini pada Kementerian Perhubungan selaku regulator. "Langkah kita ke depan adalah birokrasi, kita bertemu Kemenhub, mungkin akan sampai ke Istana," katanya.

Menhub Tegaskan Aturan Tetap Berjalan

Foto: Raja Adil Siregar-detikcom
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang taksi online harus tetap jalan atau tidak dicabut.

Meskipun, saat ini ada aksi demonstrasi para driver yang menolak aturan baru Kementerian Perhubungan. Mereka menilai beberapa poin yang tercantum dalam aturan ini masih memberatkan.

"Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif tetap kita jalankan," kata Budi Karya di Kantor BMKG, Jakarta.

Poin-poin yang masih memberatkan driver taksi online ini antaranya soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A Umum, dan Uji KIR juga memberatkan mereka.

Lanjut Budi, dirinya juga tidak merasa keberatan dan tidak ingin melarang para driver yang tengah melakukan aksi demo tersebut. Dirinya bahkan bersedia menerima perwakilan demonstran jika memang ingin bertemu secara langsung.

"Mau, nanti sore seseorang akan saya undang, kita rangkul saja semua saudara kita," tutup dia.


Ada Driver Dukung Aturan Baru, Alasannya?

Foto: Trio Hamdani/detikFinance
Sebanyak 150 driver taksi online menggelar demo di depan kantor Kementerian Perhubungan untuk mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017 (PM 108/2017). Mereka mengaku merasa aman dengan adanya aturan itu.

Aksi ini diikuti oleh driver online se-Jabodetabek, khususnya anggota Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia.

"Kita cuma ingin kita ini legal, kita resmi di mata hukum. Kira-kira kalau sampai PM 108/2017 digugurkan Mahkamah Konstitusi, apa yang akan terjadi? ada yang tahu? mau saya kasih tahu efeknya kalau gugur? kita akan dibenturkan sama taksi konvensional," ujar Kepala Divisi IT Dan Media PAS Indonesia Aditya Saputra saat berorasi, Jumat (26/1/2018).

Menengok ke belakang, ketika sebelumnya peraturan Menteri Perhubungan terkait taksi online digugurkan malah berefek negatif dan membuat driver taksi online dan konvensional bersinggungan.

"Karena ketika PM 108/2017 gugur akan disebut ilegal. Ingat waktu PM 32 Tahun 2016 gugur, PM 26 tahun 2017 gugur? ingat bentrokan di mana-mana. Bahkan ada kawan kita berdarah-darah, bahkan mobilnya rusak," lanjutnya.

Adapun PM 108/2017 sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan adanya aturan ini, dia menegaskan kalau profesi mereka menjadi setara dengan profesi legal lainnya.

"Kita udah setara dengan profesi lain di negara ini, siapa setuju?," lanjutnya disambut teriakan setuju peserta aksi.
Halaman 2 dari 6
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads