Pertemuan dihadiri oleh Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, dan Djanurindro Wibowo, Kepala Subdirekotrat Impor Bea Cukai, serta sejumlah komunitas pencinta lainnya.
Dalam pertemuan tersebut ada sejumlah pembahasan yang mereka sepakati seperti bertujuan untuk mencegah masuknya mainan dengan kandungan bahan berbahaya untuk anak-anak, serta mencegah praktek transaksi jual beli mencurigakan yang melanggar aturan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batasan 5 pcs yang dibawa perorangan dan 3 pcs melalui pengiriman disepakati sebagai jumlah yang 'win-win solution' untuk saat ini bagi pihak bea cukai dan komunitas action figure dan diecast.
Sementara untuk hitungan jumlah dalam pieces (pcs) dapat dilihat berdasarkan kotak atau dus pabrikan selama jumlahnya masih terglong wajar. Misalnya 1 dus berisi diecast 6 mobil atau berisi 2 action figure. Satu dus tersebut akan dihitung 1 pcs.
Sedangkan untuk mainan melalui pengiriman pembatasan 3 pcs adalah untuk satu nama dan satu alamat yang sama. Jangka waktu pembuatan sertifikat dihitung 30 hari sejak bea cukai menerima penerimaan barang di Indonesia.
"Ketentuan pembatasan mainan ini, tidak menghilangkan kewajiban membayar bea masuk impor (BMI), sesuai ketentuan yang sudah ada tentang BMI," ungkap Komunitas Mainan Action Figure dan Diecast (KAFD) dalam keterangannya, Senin (29/1/2018).
Selain itu diungkap pula imbauan agar pihak bea cukai mengeluarkan surat edaran resmi yang mensosialisasikan bahwa mainan kategori 14 tahun ke atas tak diwajibkan memiliki sertifikat SNI.
"KAFD berharap, untuk membantu sosialisasi, pihak BC (bea cukai) dapat mengeluarkan surat edaran resmi bahwa mainan yang dibawa/dikirim dari luar negeri yang dikenakan aturan SNI hanya mainan untuk 14 tahun ke bawah, dan untuk mainan 14 tahun ke atas (collectibles toys) bebas SNI," imbuhnya. (dna/dna)