Menhub: Permenhub 108 Tidak Dicabut!

Menhub: Permenhub 108 Tidak Dicabut!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 29 Jan 2018 18:28 WIB
Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pada 1 Februari mendatang Permenhub 108 akan dijalankan sesuai rencana. Artinya aturan tersebut tidak akan dicabut sebagaimana keinginan para driver taksi online yang hari ini menggelar demo.

"Sudah sepakat tidak (dicabut Permenhub 108). Revisi pun bukan," ujar Budi Karya usai menemui pendemo di kantornya, Senin (29/1/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Kata dia, nantinya akan ada payung hukum tertentu yang akan disusun untuk menjembatani kepentingan para driver taksi online yang berkeberatan dengan poin-poin di dalam aturan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kita akan ada payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka. Tentang aplikasi, tentang koordinasi dengan aplikator dan kepolisian. SIM juga dan tidak ada revisi, dan tidak ada peniadaan (Permenhub 108)," ujarnya.



Bentuk legal hukumnya, ujar Budi akan dipikirkan.

"Yang penting substansi itu bisa dipayungi. Dan tidak katakan itu SKB (Surat Keterangan Bebas) apa gitu yang penting ada kesepakatan. Yang penting nanti ada SK Dirjen dari Menkominfo dan sebagainya," terangnya.

Dia kembali menegaskan bahwa aturan baru taksi online berlaku 1 Februari. "Tetap tapi nanti akan ada operasi simpatik," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads