"Sudah sepakat tidak (dicabut Permenhub 108). Revisi pun bukan," ujar Budi Karya usai menemui pendemo di kantornya, Senin (29/1/2018).
Kata dia, nantinya akan ada payung hukum tertentu yang akan disusun untuk menjembatani kepentingan para driver taksi online yang berkeberatan dengan poin-poin di dalam aturan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk legal hukumnya, ujar Budi akan dipikirkan.
"Yang penting substansi itu bisa dipayungi. Dan tidak katakan itu SKB (Surat Keterangan Bebas) apa gitu yang penting ada kesepakatan. Yang penting nanti ada SK Dirjen dari Menkominfo dan sebagainya," terangnya.
Dia kembali menegaskan bahwa aturan baru taksi online berlaku 1 Februari. "Tetap tapi nanti akan ada operasi simpatik," tambahnya. (zlf/zlf)