Pemda yang Hambat Kemudahan Berusaha Bisa Dihukum

Pemda yang Hambat Kemudahan Berusaha Bisa Dihukum

- detikFinance
Senin, 29 Jan 2018 19:22 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para lembaga yang menghambat Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017 tentang pelaksanaan kemudahan berusaha.

Hambatan yang dimaksud adalah tidak melaksanakan pembentukan satgas provinsi dan kabupaten serta inventarisasi data kementerian/lembaga/provinsi.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawadi mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pelaku yang menghambat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dirinya juga akan memberikan reward kepada lembaga yang mampu membantu kebijakan dari regulasi tersebut.

"Kalau tidak selesai juga, ada sanksi. Mulai dari pengambilan resiko fiskal, sekarang lagi kami benarkan Perpresnya di Kementerian Keuangan. Artinya, akan ada reward bagi yang patuh melaksanakannya artinya ada penambahan, kecepatan, kelancaran, bantuan dalam arti memeroleh tambahan fiskal," katanya di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa pada dasarnya terdapat undang-undang yang mentapkan sanksi yang sifatnya administratif kepada lembaga. Sehingga sanksi yang didapat bisa sampai pemberhentian tetap.

"Artinya, pejabat yang tidak melaksanakan akan mendapat teguran, bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap," sambungnya.

Ia pun memaparkan bahwa dirinya turut mensosialisasikan kepada lembaga untuk memberikan membantu kebijakan kemudahan berusaha.

"Kami ajak semua K/L dan daerah untuk berlomba memberikan kemudahan usaha dalam rangka kegiatan ekonomi mereka sendiri, tidak hanya investasi. Kami akan terus melakukan bimbingan teknis. Sudah diterapkan dari 26 September 2017. Kami dikasih target online single submission paling lama akhir April 2018 sudah selesai," tutupnya. (Puti Aini Yasmin/dna)

Hide Ads